Beranda Politik Selebaran Tolak Politik Uang Beredar di Maros

Selebaran Tolak Politik Uang Beredar di Maros

0

MataKita.co, Maros – Jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg sejumlah selebaran tolak politik uang beredar di Maros. Hal ini terjadi di Kecamatan Tanralili dan Tompobulu Kabupaten Maros.

Penemuan selebaran tersebut terjadi di beberapa titik, seperti di Pasar Carangki Desa Lekopancing, Desa Kurusumange, Desa Sudirman, Desa Purnakarya, dan Desa Benteng Gajah. Selebaran yang berisikan kampanye tolak politik uang tersebut mengangkat tagline “Seruan Perlawan Pemuda dan Masyarakat Tolak Money Politic”. Selain tagline yang cukup central, isi dari selebaran tersebut memuat isi kandungan surah Al Baqarah ayat 188 tentang suap menyuap menurut Islam.

Menanggapi selebaran tersebut salah satu aktivis Pemuda Tanralili menganggap bahwa beredarnya selebaran tersebut tentu punya dasar, terlepas siapa orang yang menyebarkan menurutnya itu bisa menjadi gambaran tentang realitas politik yang dirasakan rakyat saat ini.

“Saya melihat ada dua persoalan mendasar dengan beredarnya selebaran tersebut, yang pertama ada indikasi titik-titik sebarannya adalah daerah yang sangat rawan kecurangan dan money politic, yang kedua itu bisa menjadi jawaban bahwa saat ini masyarakat sudah cerdas memilih. Mereka sudah jenuh dengan pola para caleg yang hanya mengandalkan isi kantong tapi tidak mengandalkan isi kepalanya.” Tutur Akbar salah satu Aktivis Pemuda Asal Kecamatan Tanralili

Kampanye tolak politik uang memang saat ini sangat dibutuhkan dan penting digalakkan, mengingat Sul Sel di Pilkada 2018 menjadi peringkat pertama dengan 8 kasus politik uang yang dilaporkan. Peraturan tentang suap menyuap juga sangat jelas termaktub dalam UU No. 10 tahun 2016.

UU Nomor 10 Tahun 2016

Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

KUHP

BAB V
Penyertaan dalam Tindak Pidana

Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT