Matakita.co Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin menegaskan pemerintah kabupaten tidak menutup wisata Pulau Mohinggito di Kecamatan Ponelo Kepulauan.
“Pemanfaatan kawasan konservasi, pesisir dan pulau kecil termasuk Pulau Mohinggito merupakan kewenangan pemerintah provinsi sehingga pemkab tidak memiliki alasan untuk menutup pulau tersebut,” tegasnya, Jumat.
Hanya saja jelasnya, sambil menunggu terbitnya perizinan maka pemerintah kabupaten menutup sementara seluruh operasional aset yang dimiliki di pulau itu.
“Aset kita yang ada di pulau itu senilai Rp800 juta, terdiri dari cottage, genset, rumah panggung dan beberapa lainnya. Saya kurang begitu hafal, namun kita tutup sementara operasionalnya menunggu izin yang sementara diurus Dinas Pariwisata,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten wajib memberi contoh yang baik kepada publik terkait perizinan, jika tidak tentu harus menanggung konsekuensi hukum.
Kita urus dulu perizinannya, agar pemanfaatan seluruh aset yang dibangun bersumber dari APBD Kabupaten di pulau tersebut, dapat dikelola dengan baik.
Selain itu, pemerintah kabupaten berharap pengelolaan aset-aset yang dibangun di pulau itu akan berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat di sekitar pulau dan masyarakat Gorut pada umumnya.
“Seluruhnya untuk kepentingan perekonomian masyarakat, namun pengelolaannya lebih tepat didahului dengan perizinan agar tidak berkendala,” tambahnya.*