Matakita.co, Makassar- Departemen Hukum Internasional (HI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Unhas dalam rangka memperingati Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas ke-70 menyelenggarakan webinar yang bertajuk “Law of the Sea: Development and Future Challenges”. Webinar internasional ini mengundang pembicara dari akademisi Fakultas Hukum Unhas, Nepal, dan Malaysia.
Adapun narasumber yang hadir adalah Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. (Pakar Hukum Laut Internasional FH Unhas), Amritha Viswanath Shenoy, LL.B., M.Phil., Ph.D. (Assistant Professor Kathmandu School of Law, Nepal), Su Wai Mon, LL.B. (Hons.), M.C.L., Ph.D. (Senior Lecturer, Faculty of Law, University of Malaya).
Webinar ini digelar full daring (via zoom cloud meeting) yang dihadiri oleh kurang lebih 130 peserta dengan berbagai latar belakang, yakni mahasiswa, akademisi dan umum pada Selasa (8/3/2022)
Para hadirin, Assistant Professor Kathmandu School of Law, Nepal, Amritha Viswanath Shenoy, LL.B., M.Phil., Ph.D. memaparkan ulasannya dengan menyoroti aspek “History of the Law of the Sea”.
Ibu Amritha sapaan akrabnya dalam pemaparan yang mendiskusikan aspek sejarah hukum laut dari sudut pandang internasional, dirinya menyatakan bahwa negara-negara Asia memiliki konsepsi navigasi yang berbeda dibandingkan dengan ide-ide barat, yang sering kita jumpai dalam literatur buku teks. pungkasnya
Selanjutnya Guru Besar Hukum Laut Internasional FH Unhas, Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. Menyampaikan tentang “Indonesia as the World Maritime Axis” yang fokus utamanya bagaiman mewujudkan indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, Presiden Joko Widodo mencanangkan lima pilar utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia. Beberapa hal yang masih harus diselesaikan Indonesia, antara lain masalah perbatasan dengan Malaysia, Singapore, dan Timor Leste, ZEE dengan Malaysia, India, Vietnam dan Palau, dan batas landas kontinen dengan Malaysia dan Palau. jelas Prof. SM. Noor sapaan akrabnya
Begitupun Senior Lecturer, Faculty of Law, University of Malaya, Su Wai Mon, LL.B., (Hons.), M.C.L., Ph.D. memaparkan terkait “Maritime Security and Law Enforcement: the Malaysian Perspective”.
Dr. Su Wai Mon menjelaskan bahwa tidak ada definisi universal apa yang dimaksud oleh keamanan maritime. Namun terdapat dua ancaman maritim yang perlu diketahui yakni, ancaman yang bersifat konvensional seperti perang dan ancaman modern yaitu isu keamanan yang terjadi di masa damai seperti sekarang. jelasnya
Lebih Lanjut, dirinya kembali menambahkan, bahwa ada beberapa contoh yang tergolong dalam ancaman modern, seperti pembajakan, terorisme maritim, penyelundupan dan perdagangan manusia. tutupnya
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Departemen HI FH Unhas, Dr. Iin Karita Sakarina, S.H, M.A., dan dipandu oleh moderator Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M selaku Sekretaris Departemen HI FH Unhas. (*MHM)