Beranda Mimbar Ide Pernikahan Dini dan Kekerasan Menjadi Momok Bagi Perempuan

Pernikahan Dini dan Kekerasan Menjadi Momok Bagi Perempuan

0

Oleh : A. Annisa Mulyani Ilmy*

Kesetaraan gender merupakan hak asasi setiap manusia. Hak hidup secara bebas, terhormat dan dalam menentukan pilihan hidupnya, tidak hanya pada laki-laki melainkan juga pada perempuan. Kesetaraan gender ini perlu perhatian karena menjadi kekhawatiran pada perempuan karena cukup banyaknya perempuan yang takut untuk berkarir, untuk melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi karena adanya tututan perannya sebagai ibu rumah tangga yang dianggap percuma untuk berkarir maupun memiliki Pendidikan yang tinggi. Berdasar pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa ada beberapa isu mengenai kesenjangan gender contohnya pola pernikahan dini yang merugikan pihak perempuan, kesenjangan di dunia pekerjaan, kekerasan fisik, dan hak kepemilikan.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Pada SNPHAR tahun 2018, ditemukan bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional.

Data Sistem Informasi Online (SIMFONI) Kemen PPPA menunjukkan, kasus kekerasan yang menimpa para korban terjadi di berbagai tempat. Paling banyak kasus kekerasan terjadi di rumah tangga, fasilitas umum, dan tempat yang masuk dalam kategori lainnya, sedangkan kasus kekerasan di sekolah dan tempat kerja jumlahnya kecil.

ADVERTISEMENT

Dari segi jumlah korban, SIMFONI mencatat rumah tangga memiliki korban kekerasan terbanyak, disusul oleh tempat yang masuk dalam kategori lainnya, sekolah, tempat kerja, dan lembaga pendidikan kilat. Sementara itu, dari jenis kekerasan yang dialami, SIMFONI mencatat bahwa kekerasan seksual menempati urutan pertama, disusul oleh kekerasan fisik, psikis, kekerasan yang masuk dalam kategori lainnya, penelantaran, trafficking, dan eksploitasi. Berdasarkan usia, korban yang mengalami kekerasan terbanyak adalah dalam rentang usia 13-17 tahun, disusul oleh usia 25-44 tahun, 6-12 tahun, 18-24 tahun, 0-5 tahun, 45-59 tahun, dan 60 tahun lebih. Kemudian, berdasaran pendidikan, korban yang mengenyam bangku SMA tercatat paling banyak. Disusul oleh SMP, SD, perguruan tinggi, tidak sekolah, kategori lainnya, TK, dan PAUD.

Ancaman kekerasan pada perempuan dan anak cukup banyak terjadi di masyarakat. Hal ini menjadi masalah kesehatan moral dan masalah di masyarakat. Global Burden of Disease mengestimasi bahwa lebih dari 30 persen perempuan diatas 15 tahun mendapat pelecehan fisik atau seksual dari pasangannya selama masa hidup mereka. Hal ini menunjukkan bahwa adanya faktor kesenjangan gender dimana pola pernikahan dini dan kekerasan fisik dialami oleh perempuan. Pernikahan dini merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia namun perlu adanya pendekatan maupun Pendidikan mengenai risiko risiko atau masalah yang akan muncul pada pernikahan dini dimana kurangnya kematangan atau kedewasaan laki-laki maupun perempuan dalam menjalakan pernikahan sehingga dapat mencegah adanya kekerasan dalam rumah tangga.

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin

Facebook Comments Box