Beranda Hukum KPU Tunggu Salinan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pakar HTN Andalas: KPU...

KPU Tunggu Salinan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pakar HTN Andalas: KPU Tidak Serius Melindungi Konstitusional Kita!

0
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, SH., MH., LL.M.,
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, SH., MH., LL.M.,

Matakita.co, Makassar- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, SH., MH., LL.M., hadir sebagai narasumber dalam acara Diskusi Publik secara via daring, Rabu (08/03/2023)

Acara tersebut diselenggarakan oleh Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) berkolaborasi dengan Republik Institute dan Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi (LPSD) Sulsel.

Pada kegiatan ini mengusung tema “Polemik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Menakar kewenangan Pengadilan dan Dampak Penundaan Pemilu”.

Para hadirin, Feri Amsari, SH., MH., LL.M., menyampaikan dalam ulasannya bahwa pada dasarnya putusan pengadilan tersebut batal demi hukum oleh karena bukan kompetensi kewenangan dan yurisdiksi Pengadilan Negeri kemudian gugatan partai Prima adalah gugatan Perdata sehingga jika arah kasusnya mengenai sengketa kepemiluan maka gugatan tersebut tidak dapat diterima alias “Niet Ontvankelijke Verklaard” (NO), pun apabila telah dipersidangkan maka kasus tersebut harus di alihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. jelasnya

ADVERTISEMENT

Kemudian dirinya pun kembali menerangkan, pada dasarnya untuk memutus sengketa proses dan hasil pemilu merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN padahal jika di amati dalam peraturan Mahkamah Agung terkait perbuatan melanggar hukum mengenai kebijakan badan administrasi atau penyelenggara negara maka perkara itu harus di alihkan ke PTUN pun jika sudah di persidangkan maka perkara tersebut tidak dapat diterima dan dianggap tidak pernah ada. Jelas Feri sapaan akrabnya

Selanjutnya kata Feri, sebagaimana kita ketahui bahwa masing masing peradilan sudah memiliki kompetensi absolutenya dan untuk Perbuatan Melawan Hukum Bukanlah kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nah konsekuensi dari kewenangan atau kompetensi absolutnya terhadap perkara itu tidak ada maka segala putusan yag berkaitan dengan perkara itu aka batal demi hukum dan konsekuensi dari tidak adanya kompetensi tersebut maka putusan tersebut dianggap tidak pernah ada. pintanya

Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara Andalas itu menyampaikan bahwa oleh karena putusan tersebut batal demi hukum maka tahapan pemilu akan tetap dilanjut oleh karena ini merupakan asas keberkalaan pemilu sebagaimana dalam pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.

“Oleh karena itu tahapan pemilu akan tetap dilanjut, dan kenapa di lanjut karena ini merupakan asas keberkalaan pemilu sebagaimana dalam UUD dinyatakan bahwa asas pemilu itu langsung, umum, jujur, bebas, rahasia dan adil serta di laksanakan lima tahun sekali. Maka dari  itu tidak ada satupun kewenangan baik di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung apalagi Pengadilan Negeri untuk melakukan  penundaan pemilu pun pada dasarnya tidak dikenal yang namanya penundaan pemilu yang ada hanyalah pemilu lanjutan atau pemilu susulan yang dilakukan dalam hal keadaan kahar atau keadaan tertentu yang menjadikan pemilu itu harus ditunda inipun berlaku di daerah-daerah tertentu dimana suatu keadaan itu terjadi, dalam hal ini keadaan kahar. jelasnya

Diakhir kata Feri, Jadi dengan adanya putusan ini tentu saja ini menjadi tugas kita semua apalagi KPU. Sebab kita lihat KPU ini tidak serius dalam melindungi konstitusional kita karena dalam menyatakan banding saja harus menunggu salinan putusan Pengadilan, padahal kan tidak mesti menunggu  yang utama terlebih dahulu menyatakan bahwa mereka banding. tegasnya (*MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT