Beranda Hukum Dekan Fakultas Hukum Unhas Sebut Uji Materi MK Kewenangan Kejaksaan Tangani Korupsi...

Dekan Fakultas Hukum Unhas Sebut Uji Materi MK Kewenangan Kejaksaan Tangani Korupsi Bakal Ditolak

0
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., MH., M.A.P. Dekan Fakultas Hukum Unhas
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., MH., M.A.P. Dekan Fakultas Hukum Unhas

Matakita.co, Makassar- Polemik Uji materi atau Judicial Review (JR) kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi.

Uji Materi atau JR  tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Oleh M. Yasin Jamaluddin sebagai pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

Adapun Dasar Hukum kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, bagi M. Yasin Jamaluddin, Kewenangan tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur Pasal 28 D ayat (1 /) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menanggapi polemik tersebut, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH, M.AP menilai bahwa kasus tersebut penting ditinjau dari berbagai aspek yaitu Aspek Historis, Substansi dan Politis. jelasnya (11/05/2023)

Dari aspek Historis, Prof. Hamzah Sapaan akrabnya menguraikan bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan, maka ditemukan data bahwa sudah 4 (empat) kali diajukan judicial review dan sudah 4 (empat) kali juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015. jelasnya

“Terhadap keempat perkara tersebut Mahkamah Konsisten dengan putusannya MENOLAK semua PUU tersebut, bahkan memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh Kejaksaan dengan menyatakan bahwa kewenagan kejaksaan tersebut tidaklah bertentang dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945”. Kata Prof. Hamzah

Dengan demikian kata Prof. Hamzah bahwa  judicial review yang dilakukan oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika ini hasilnya akan bernasib sama dengan 4 (empat) Judicial Review sebelumnya yakni akan DITOLAK/ Tidak dikabulkan.

Selanjutnya dari aspek substansi hukumnya, yakni Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan. Selain itu, juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana Pasal-pasal tersebut dianggap  penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, maka dalam kajian saya rasanya rumusan ketentuan pasal-pasal dimintakan dibatalkan tersebut sama sekali tidak memiliki pertentangan dengan substansi Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang akan dijadikan batu uji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengajuan judicial review oleh penggugat M. Yasin tersebut. Kata Pakar Hukum Tata Negara Unhas itu

Kemudian dari sisi pendekatan politis terhadap pengajuan judicial review ini justeru conflic of interest sangat kental. Karena nampaknya JR itu dijadikan salah satu Langkah strategi sebagai seorang pengacara untuk mencarikan jalan kliennya agar dapat lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya. jelasnya

Selain itu, juga sangat besar kemungkinan kelompok-kelompok atau oknum-oknum koruptor kelas kakap yang sukses melakukan upaya pelemahan institusi komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu disaat KPK waktu itu memiliki tingkat kepercayaan yang paling tinggi dari masyarakat diantara semua lembaga penegak hukum di republik ini. pungkasnya

“Sepertinya pola yang sama hendak dimainkan oleh kelompok ataupun oknum-oknum yang sama saat itu untuk kemudian digunakan dalam melemahkan atau bahkan mengamputasi kewenangan institusi Kejaksaan yang menurut banyak Lembaga survey saat ini menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi”.  tegas salah satu putra terbaik Provinsi Sulbar itu

Diakhir Dekan Fakultas Hukum Unhas berharap agar institusi kejaksaan tidak terganggu konsentrasi dan energinya dalam mengejar para koruptor dan mengusut serta membongkar kasus-kasus mega korupsi di republic ini, terlebih lagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan institusi kejaksaan akhir-akhir ini sangat tinggi, bahkan tertinggi diantara semua institusi penegak hukum yang ada. paparnya

“Ini yang harus focus dijaga dan ditingkatkan lagi kedepan. Tidak perlu terlalu risau dengan berbagai manuver dan upaya-upaya perlawanan dari kelompok atau para oknum koruptor, tetap focus mengoptimalkan pelaksanaan Kewenangan, Fungsi dan Tugas Kejaksaan, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, rakyat bangsa Indonesia menantikan itu”. Tegas Prof. Hamzah yang juga Alumni Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Makassar itu. (*MHM)

Facebook Comments
ADVERTISEMENT