Oleh : Suleman Badao*
Pemilu serentak akan digelar pada tahun 2024 tepat pada 14 Februari 2024. Praktis dua tahun lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi membuat antusiasme dikalangan para politisi berlomba-lomba dalam menggaet suara pemilih terutama pemilih pemula. Sejumlah survey menunjukkan generasi milenial dan generasi Z diprediksi menjadi kelompok pemilih dengan proporsi terbesar di pemilu 2024. Pemilih muda atau pemilih milenial merupakan pemilih dengan rentang usianya antara 17-37 tahun. Pada pemilu serentak 2024 diprediksi jumlah pemilih muda akan mengalami peningkatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. KPU didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU merupakan lembaga negara yang independen dan tidak terikat pada kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif. KPU bertanggung jawab untuk memastikan keterbukaan dan partisipasi publik dalam pemilihan umum. KPU harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada publik mengenai pemilihan umum, termasuk proses proses pendataan pemilih pemula.
Pemilih pemulah adalah kelompok pemilih yang seharusnya terdaftar dalam daftar pemilih tetapi tidak terdata secara akurat oleh KPU. Undang-Undang No. l0 Tahun 2008 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa pemilih pemula adalah mereka yang baru pertama kali untuk memilih dan telah berusia 17 tahun atau lebih atau sudahi pemah menikah mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum (dan Pelnilukada). Ketidaktertiban dalam mencatat pemilih pemulah yang tidak tercatat merupakan masalah serius yang harus segera ditangani oleh KPU. Dengan mengimplementasikan perbaikan sistem, transparansi, dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan KPU dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa setiap suara pemilih dihitung dengan tepat.
Berdasarkan Rilis KPU Kabupaten Enrekang jumlah pemilih pemula yang belum tercatat atau terancam tidak bisa memilih pada 2024 mendatang sebanyak 12.406 pemilih pemula, maka perlu adanya terobosan oleh pihak penyelenggara (KPU) untuk mengatasi masalah tersebut. Masalah ini menjadi perhatian kritis dalam konteks pemilu karena berdampak langsung pada integritas dan keabsahan hasil pemilihan. Ketidaktertiban dalam mencatat pemilih pemulah dapat menyebabkan kecenderungan manipulasi data, pemilih ganda, atau bahkan pelanggaran hukum lainnya. Peningkatan pengawasan dan pengawalan terhadap proses pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih juga perlu dilakukan. KPU harus memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, adil, dan terbuka untuk pengawasan publik. Peningkatan jumlah personel dan sumber daya yang diperlukan harus diprioritaskan agar dapat melakukan verifikasi yang lebih efektif dan menyeluruh.
Dalam menghadapi tantangan ini, KPU perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan ketertiban dalam pencatatan pemilih pemulah. Sehingga, perlu adanya reformasi dalam sistem pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih dengan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih dan terintegrasi. Pendekatan elektronik atau online dapat membantu meminimalkan kesalahan manusia dan meningkatkan kecepatan serta akurasi pemuktahiran data.
Tantangan ketidaktertiban dalam pencatatan pemilih pemulah yang tidak tercata t merupakan isu yang perlu mendapatkan perhatian serius dari KPU. Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap suara masyarakat dihargai dan dihitung dengan tepat. Dengan melakukan perbaikan sistem, meningkatkan transparansi, pengawasan yang lebih baik, dan sosialisasi yang efektif, KPU dapat mengatasi tantangan ini dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
KPU dapat melakukan beberapa langkah untuk memastikan bahwa pemilih pemula terdaftar dan terlibat dalam proses pemilihan antara lain: 1) Kampanye Penyuluhan: KPU dapat mengadakan kampanye penyuluhan yang efektif dan terarah untuk meningkatkan kesadaran pemilih pemula tentang pentingnya mendaftar sebagai pemilih. Kampanye ini dapat mencakup sosialisasi di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pemuda lainnya. KPU juga dapat bekerja sama dengan media massa dan platform media sosial untuk menyebarkan informasi kepada pemilih pemula. 2) Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan: KPU dapat menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi, untuk memasukkan materi tentang pemilihan dan pendaftaran pemilih dalam kurikulum atau kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini dapat membantu meningkatkan pemahaman pemilih pemula tentang pentingnya hak suara dan proses pendaftaran. Dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih, proses pendaftaran, dan pentingnya keikutsertaan aktif dalam pemilu, KPU dapat membantu mengurangi jumlah pemilih pemulah yang tidak tercatat.
KPU juga perlu menjalin kerjasama yang erat dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memperoleh data penduduk yang akurat dan terbaru. Kolaborasi yang kuat antara KPU dan instansi terkait akan mempermudah pemuktahiran data pemilih dan meminimalkan kesalahan atau ketidaktertiban dalam pencatatan. Untuk memastikan pemilih pemula terdaftar, KPU dapat melakukan tindakan seperti kampanye penyuluhan, kerjasama dengan lembaga pendidikan, pendaftaran pemilih di tempat pendidikan, kolaborasi dengan organisasi pemuda, pendaftaran pemilih online, dan program mentor pemilih. Dengan langkah-langkah ini, KPU dapat meningkatkan partisipasi dan keterlibatan pemilih pemula dalam proses pemilihan.
*) Penulis adalah Ketua Partai PSI Kabupaten Enrekang