MataKita.co, Jakarta – Menindaklanjuti laporan/pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pemuda Madani yang diwakili oleh Ikhsan dan Fadlin mendatangi kantor Bawaslu RI. (18/9/2023)
Kedatangan keduanya untuk meminta Bawaslu RI memberhentikan sementara Taufiqurrahman Anggota Bawaslu Kabupaten Bima dengan membawa bukti administrasi dan bukti materil yang sedang diproses oleh DKPP.
Dalam pernyataan persnya, Ikhsan menyampaikan bahwa dalam petitum pengaduan mereka meminta pihak DKPP untuk menghentikan sementara Taufiqurrahman selama proses pemeriksaan perkara Etik.
“Dalam petitum kami kami meminta DKPP untuk memberhentikan sementara. Kemarin kami di sarankan untuk meneruskan permintaan itu ke Bawaslu RI” kata Ikhsan.
Bawaslu RI sebagai puncak tertinggi pengawas Pemilu diberikan oleh Undang-undang untuk memberhentikan sementara maupun memberhentikan tetap anggota Bawaslu di bawahnya yang melakukan pelanggaran etik.
Karena itu Pengurus Pemuda Madani, menyurati secara resmi sekaligus membawa laporan pelanggaran etik yang dilakukan Taufiqurrahman ke Bawaslu RI.
“Kami membawa semua laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk diproses di Bawaslu. Karena kami meminta yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai proses di DKPP incraht” ungkapnya.