Matakita.co, Gorontalo – Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone menyelenggarakan kegiatan pembinaan antisipasi Bahaya Laten Komunis (Balatkom) dan Paham Radikal, bertempat di Aula Kusno Danupoyo Makorem 133/NW, Jl. Trans Sulawasi Desa Tridharma Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, Jum’at (01/12/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengantisipasi berkembangnya Balatkom dan Paham Radikal di lingkungan Korem 133/Nani Wartabone. Di mana acara tersebut dibuka langsung oleh Kasiter Kasrem 133/NW Kolonel Inf Yayat Priatna P, S.I.P., M.Tr.(Han).
Kegiatan ini bertemakan “Mewujudkan Binter TNI AD yang adaptif melalui kegiatan pembinaan komsos untuk mewaspadai ancaman komunis gaya baru dan paham radikal demi keselamatan Bangsa dan tegaknya NKRI”.
Dalam sambutannya Kasiter Kasrem 133/NW Kolonel Inf Yayat Priatna P, S.I.P., M.Tr.(Han)., menyampaikan Bahaya laten komunis merupakan ideologi terlarang di NKRI dan pelarangan ini diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966.
“Bangsa Indonesia pernah mengalami masa kelam yang diakibatkan pemberontakan PKI, maka jangan sampai peristiwa itu terulang kembali terutama bagi anak-anak kita,” katanya.
Komunisme bukan paham baru di Indonesia, paham ini telah tumbuh dan berkembang sebelum Indonesia merdeka. Sejarah gerakan komunis di Indonesia menunjukkan, bahwa dalam melancarkan gerakannya terutama infiltrasi dan insurgensi kaum komunis memanfaatkan anak-anak muda dan wanita serta mendekati tokoh-tokoh agama.
Untuk itu, ia berpesan kepada peserta sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan akan bahaya laten komunisme dan paham radikal dengan melakukan strategi pencegahan dan penanggulangan bahaya laten komunisme.
“Upaya pro aktif dari Apkowil dan unsur intelijen sangat diperlukan dalam membantu pengawasan dan upaya pencegahan sebagai langkah antisipasi agar paham atau ajaran Komunis dan radikal tidak berkembang dan membahayakan kedaulatan negara,” jelasnya.
Sementara itu penyampaian materi oleh Dr. Achmad Ryza Mediansyah S.Sos., M.Si Intoleransi adalah orientasi negatif atau penolakan seseorang terhadap hak-hak politik dan sosial dari kelompok yang ia tidak setuju.
Dirinya juga menyebutkan bahwa radikalisme merupakan suatu ideologi dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan atau ekstrem. Kelompok atau perorangan yang terpapar radikalisme biasanya anti Pancasila, anti UUD 1945, anti kebhinekaan, anti NKRI.
“Jadi Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan (UU No. 5 Tahun 2018)”, terangnya
Adapun Ancaman radikalisme bisa dilihat dari maraknya paham radikal dan ekstrimis, banyak narasi kekerasan di ruang publik terutama di media sosial yang disebarluaskan secara masif sehingga mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat khususnya kaum milenial. Survei BNPT menyebutkan 85% kaum milenial terpapar radikalisme.