Oleh: Jelita Septiani Aprisal, S.H.*
Matakita.co, Lingkungan akuatik merupakan lingkungan terluas di planet bumi, terutama ekosistem lautan. Luasnya ekosistem ini menjadi objek menarik untuk dikaji terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti aktivitas penambangan pasir laut. Tahun ini PBB memperingatkan bahwa penambangan sedimentasi pasir laut mengekstraksi sekitar 6 miliar ton pasir dari lingkungan laut setiap tahunnya, besaran angka ini kurang lebih setara dengan daya angkut 1 juta truk sampah. Sementara itu, penambangan pasir laut sangat membahayakan keanekaragaman hayati, ekosistem laut, dan perubahan iklim. Salah satu contoh kasus konkrit kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan di pesisir dan pulau-pulau kecil kota Makassar Sulawesi Selatan tepatnya di Pulau Kodingareng.
Aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Kodingareng ini adalah untuk memasok pasir sebagai bahan material pendukung pembangunan reklamasi Makassar New Port yang merupakan Proyek Strategis Nasional yang dibangun di pesisir kota Makassar. Proyek besar ini dijalankan oleh PT Royal Boskalis sebagai pelaksana reklamasi dan penambangan pasir laut yang sudah berlangsung sejak Maret 2017 di mana telah menuai banyak polemik di masyarakat khususnya nelayan setempat. Penambangan pasir laut ini terus mendapatkan perlawanan dan penolakan keras oleh masyarakat nelayan hingga aktivitas penambangan terhenti karena menunggu proses pengesahan Peraturan Daerah (disingkat Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (disingkat RZWP3K). Namun kemudian Perda ini disahkan dan otomatis menjadi legalitas kebijakan untuk dilakukan kembali aktivitas penambangan pasir laut, yang diperparah dengan Pasal 19 Ayat (2) huruf a menetapkan Kepulauan Spermonde yang membentang mulai dari pesisir Kabupaten Takalar hingga Kabupaten Pangkajene Kepulauan termasuk didalamnya pulau kodingareng sebagai zona tambang pasir laut. Selanjutnya pada Pasal 20 Ayat (2) huruf b dan c menetapkan wilayah yang sama sebagai zona tangkap nelayan sehingga ini menimbulkan konflik eko-spasial, dimana ruang tambang dan ruang tangkap adalah wilayah yang terpisah, namun kenyataannya ruang tambang juga berada di wilayah tangkap nelayan.
Kemudian penambangan ini berlanjut dari Februari hingga Oktober tahun 2020, setelah tiga tahun berlalu dampak besar pertambangan pasir laut khususnya pada sosial-lingkungan tetap dirasakan hingga tahun 2023 ini, utamanya dialami oleh nelayan dan perempuan pesisir Pulau Kodingareng seperti penurunan pendapatan hingga 90% yang mengakibatkan banyak nelayan yang terjerat utang, perubahan arus dan kedalaman laut, air laut menjadi keruh, coral bleaching, untuk bertahan hidup rata-rata perempuan menggadaikan barang/perhiasan, lemahnya perekonomian turut mempengaruhi anak putus sekolah, dan pengerukan pasir berakibat pada garis pantai mundur. Sementara itu, pada tahun 2023 ini juga terungkap kasus korupsi harga pasir laut yang dilakukan oleh pejabat Pemerintahan daerah Kabupaten Takalar sehingga kasus penambangan pasir laut ini kembali menjadi topik perbincangan yang krusial, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka yang merugikan Pemerintah Takalar sebesar 7,06 miliar rupiah. Oleh karena itu kedepannya diperlukan akses ruang hidup bagi nelayan setempat agar lebih baik dan kelestarian alam ekosistem laut memperoleh solusi yang baik. Sebagai kesimpulan bahwa praktik pertambangan pasir laut menuai konflik ”Laut Dirusak, Pasir Dikorupsi”.
Kebijakan Politik Hukum Lingkungan dalam Merespon Konflik
Pada Era reformasi, arah kebijakan politik hukum lingkungan secara nasional sesuai ketetapan MPR-RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, Pasal 3 menyatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam yang terkandung di daratan, laut dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan, didukung pasal 4 huruf g, bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus dilaksanakan dengan prinsip memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang. Pembangunan dibidang lingkungan harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan, harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dasar pijakan politik hukum lingkungan harus mengedepankan prinsip keadilan sosial yang bersumber dari Pancasila, khususnya dalam lingkup wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mewujudkan distribusi penguasaan dan pemilikan sumberdaya laut secara seimbang untuk seluruh stakeholders.
Oleh karena itu pengelolaan lingkungan hidup pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang salah satunya adalah aktivitas pertambangan pasir laut harus bisa memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Kebijakan nasional harus taat pada prinsip dan bertanggung jawab atas semua konsekunsi dari pemerintahan pusat hingga daerah. Sementara itu pada konflik penambangan pasir laut di Sulawesi Selatan, dikaji dari segi arah kebijakan politik hukum ini bermula dari Undang-Undang (disingkat UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan wilayah laut pada pemerintah pusat dibagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, yang berarti memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan izin pengelolaan wilayah laut yang lebih rinci diatur dalam Peraturan Presiden No. 122 tahun 2012 tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada Pasal 6 dan Pasal 7.
Kemudian UU No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-3-K) yang diubah ke dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur secara tegas pasal 7 ayat 1 huruf b, bahwa perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri atas rencana zonasi yang disebut RZWP3K, pasal 7 ayat 3 menyatakan Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan kewenangan masing-masing, dikuatkan dengan pasal 17 ayat 1 bahwa izin lokasi pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan adanya pembagian kerja antara pusat dan daerah tersebut dalam hal kewenangan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka seluruh provinsi wajib untuk menyusun RZWP3K lalu menetapkannya sebagai Perda. Sama halnya yang terjadi di provinsi Sulawesi selatan disahkannya Perda No. 2 tahun 2019 tentang RZWP3K, dengan dalih sebagai modal dasar untuk mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun pada kenyataannya Perda ini menuai polemik sejak awal perumusan hingga pengesahan, ada indikasi benturan kepentingan. Pertama kepentingan pemerintah daerah yaitu melakukan konservasi dengan mengedepankan asas berkelanjutan dan upaya mensejahterakan masyarakat, hingga pada tahap penyusunan kepentingannya adalah menghadirkan tambang pasir laut. Kedua kepentingan PT. Royal Boskalis memiliki izin dan legalitas untuk melakukan penambangan pasir laut dengan proyek Makassar New Port. Ketiga kepentingan masyarakat nelayan pada lingkungan dan sumberdaya laut untuk mencari nafkah.
Sehingga jika diingat kembali tujuan utama Perda RZWP3K adalah untuk perlindungan lingkungan, pembangunan sosial ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan penataan kelembagaan dan penegakan hukum. Akan tetapi pengesahan Perda ini hanya mencerminkan bagaimana pemerintah dalam hal ini memberikan keuntungan PT. Royal Boskalis dengan pemberian hak tambang pasir laut, sementara kepentingan masyarakat terpinggirkan. Kemudian muncul konflik yang di mana masyarakat sangat dirugikan seperti konflik eko-spasial, zona tambang pasir sekaligus wilayah tangkap, dan tidak dilibatkannya masyarakat dalam menyusun AMDAL. Adapun sebagai bahan pertimbangan bahwa sekalipun masyarakat tidak menangkap ikan pada zona tambang pasir tersebut, dampak dari aktivitas ini secara signifikan mempengaruhi hasil tangkap nelayan, sebab salah satu kerusakan nyata pertambangan pasir laut adalah kerusakan dasar laut juga terumbu karang di Pulau Kodingareng.
Legalitas yang diberikan kepada aktivitas tambang pasir laut dan pengaturan zonasi melalui Perda ini pada akhirnya dianggap tidak mengakomodir kepentingan masyarakat. Berkaca dari kasus ini, jelas sejalan dengan teori antroposentrisme, dimana kepentingan ekonomi sebagaimana tujuan adanya Perda lebih diperlihatkan, aktivitas penambangan cenderung mengabaikan bahkan merusak lingkungan hidup, keselarasan antara antroposentrisme dan kesadaran hukum lingkungan belum menjadi prioritas.
Paradigma antroposentrisme masih terbangun dalam konsep aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Selatan. Praktik penambangan pasir laut yang dijalankan oleh PT. Royal Boskalis bersama pemerintah sangat jauh dari apa yang menjadi tujuan arah kebijakan politik hukum lingkungan khususnya di pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Inisiatif pemerintah dalam merespon solusi penyelesaian kasus ini dengan kembali mengesahkan produk hukum pertama di Indonesia tentang integrasi RTRW dengan RZWP3K, yakni Perda Provinsi Sulsel No. 3/2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041, penyatuan materi teknis ini merupakan amanat dari PP No. 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, serta Permen kelautan dan perikanan No. 28/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut. Penyatuan ini lebih memfokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan perizinan, olehnya itu instrumen hukum ini hadir mengantisipasi potensi konflik dalam pemanfaatan sumberdaya laut, degradasi kualitas lingkungan, dan ketidakpastian lokasi investasi perda ini menjadi modal pemerintah provinsi mendorong perkembangan ekonomi diwilayah pesisir secara berkelanjutan. Pemprov kemudian mencabut Perda No. 2 Tahun 2019 tentang RZWP3K, berlakunya perda yang baru diharapkan dapat meminimalisir konflik dan mendukung percepatan investasi, serta mendukung pemanfaatan sumberdaya laut secara berkelanjutan untuk kesejahteraan Masyarakat, sejalan dengan konsep Ekonomi Biru yang dicanangkan kementrian kelautan dan perikanan yaitu Kesehatan laut menjadi fokus utama seimbang dengan sektor ekonomi, “laut adalah sumber kehidupan Masyarakat maritim, banyak asa dalam birunya laut”. Tata kelola sumberdaya laut menjadi penting untuk diperbaiki khususnya pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kebijakan yang diambil ataupun aturan yang ditetapkan harus memperhatikan kesesuaian masalah dan solusi yang ditawarkan guna mencegah konflik penambangan pasir laut dan Masyarakat nelayan setempat yang sama-sama mempunya kepentingan dalam mengelola sumberdaya laut di Sulawesi Selatan serta meninjau aspek keberlanjutannya sesuai teori keadilan menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill yang mewakili pandangan utilitarianisme yang memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang.
Maka dari itu berdasarkan teori keadilan sebelumnya, untuk mengurangi dampak yang terjadi dari kasus penambangan pasir laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus meminimalkan pemborosan pasir, perusahaan dapat melakukan pengerukan yang mengurangi dampak lingkungan laut dengan menyisakan pasir setebal 50-60 sentimeter di dasar laut, yang memungkinkan lebih banyak keanekaragaman hayati Kembali pulih dengan cepat ke daerah tersebut agar nelayan bisa mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan juga. Selain itu penting juga menghukum praktik korupsi yang muncul dalam kasus ini, dimana terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi harus diancam pidana sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1.
)* Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada