Matakita.co, Takalar- Perjalan kasus pelanggaran pemilu yang menjerat ketua DPRD Takalar beserta dua orang ASN beberapa waktu jelang hari pencoblosan terus bergulir. Tak pernah terbayang akibat kenekatan dan kecerobohan dari kader Partai keadilan sejahtera (PKS) itu berbuntut sampai keranah pengadilan
Tentunya, proses perjalanan kasus ini tak lepas dari kerja profesional dari Badan Pengawas Pemilu Takalar (Bawaslu) dan Aparat Penegak Hukum. Pihak kejaksaan Negeri Takalar melalui Kasi intelegen saat diminta keterangannya mengungkapkan jika berkas perkara dari Darwis Sijaya hari telah sampai tahap dua
“Hari ini rencana Tahap dua (2) pak” Tulis Masdar singkat lewat via Whatsapp. Rabu, 13/03/2024
Penyerahan berkas perkara tahap 2 adalah tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kode P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Sementara, Darwis Sijaya masih terlihat aktif mengikuti setiap kegiatan yang diadakan pemerintah kabupaten Takalar. Politisi PKS ini memang terbilang memiliki bakat mental yang kuat, selama 5 tahun duduk diparlemen Ia dikenal sangat eksis mengkritik setiap kebijakan. Bahkan, ia tak segan-segan menggebrak meja dalam rapat jika tak bersesuai dengan inginnya.
Pelanggaran atau kejahatan pemilu yang dilakukan Darwis Sijaya terbilang nekat, Dia bersama dua orang rekan ASNnya mendatangi ruang pendidikan sehingga berdasarkan kajian Gakumdu Takalar dianggap telah melanggar UUD No 7 Tahun 2017 tentang larangan berkampanye ditempat tertentu serta membawa serta ASN. Atas kejadian ini pihak Bawaslu telah melayankan surat Laporan status pelanggar berdasarkan surat nomor 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024.
Laporan tersebut ditanda tangani ketua Bawaslu Takalar Nelly, pihak Bawaslu menganggap kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya yang ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya.