Beranda Hukum Menyoal “Sistem Pendaftaran Tanah Ulayat”, Untuk Siapa ?

Menyoal “Sistem Pendaftaran Tanah Ulayat”, Untuk Siapa ?

0

Oleh : Dr. Safrin Salam, S.H., M.H.*

Keberadaan masyarakat hukum adat sebagai entitas hukum yang diakui dan dilindungi oleh negara telah diakui dan dilindungi di dalam Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa:

Negara mengakui dan melindungi masyarakat tradisional beserta hak-hak tradisional sepanjang Kenyataan Masih Ada, sesuai dengan Perkembangan Zaman dan Prinsip-Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur di dalam Undang-Undang

Pengaturan Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 memberikan penegasan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional. Pengaturan hukum tersebut kaitannya dengan hak-hak masyarakat adat dengan pengelolaan sumber daya alam kemudian diatur lebih lanjut pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok Agraria (Selanjutnya disebut UUPA) yang pada pokoknya mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan zaman dan Prinsip-Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan hak tradisional masyarakat adat sebagaimana di atur di dalam Pasal 3 UUPA dan Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 menunjukan bahwa keberadaan hak wewenang mengatur masyarakat hukum adat terhadap pengelolaan tanah ulayat diakui dan dilindungi oleh negara.

Pada tataran peraturan organik yang mengatur khusus terkait hak ulayat, tanah ulayat dan hubungan hukum dengan masyarakat hukum adat terdapat peraturan pelaksana. Setidaknya terdapat 6 (enam) Peraturan Menteri Kepala Badan Pertanahan Nasional RI yang mengatur tentang tanah ulayat dan telah mengalami enam kali perubahan. Peraturan hukum tersebut adalah:

a. Permen KBPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hal Ulayat Masyarakat Hukum Adat;

b. Permen KBPN Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;

c. Surat Edaran Nomor 3/SE/IV/2014 Tentang Penetapan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat;

d. Permen KBPN Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;

e. Permen KBPN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;

Kelima aturan tersebut mengatur secara substantif mengenai penetapan hak komunal dari masyarakat hukum adat namun keberadaannya dari peraturan-peraturan hukum ini secara substantif masih menuai persoalan hukum, mulai dari konsep tanah komunal, pengajuan tahapan permohonan, verifikasi kesatuan masyarakat hukum adat. Persoalan ini ternyata disadari oleh pemerintah sehingga Permen KBPN Nomor 18 Tahun 2019 dicabut kemudian dibuat peraturan baru, yakni Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Salah satu pertimbangan dari terbitnya permen ini adalah bahwa ketentuan penyelenggaraan administrasi pertanahan hak ulayat masyarakat hukum adat yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.

Poin pertimbangan hukum yang dimaksudkan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena dalam Permen KBPN No. 18 Tahun 2019 tidak mengatur bentuk perlindungan hukum dari tanah ulayat. Substantif yang diatur hanya mengenai administrasi tanah ulayat namun bentuk administrasi tanah ulayat agar menjadi dasar penguasaan oleh masyarakat hukum adat dalam peraturan tersebut hanya sebatas di daftar dalam buku tanah pertanahan. Sehingga kepastian hukum penguasaan atas tanah oleh ulayat masyarakat hukum adat masih belum terlaksana. Namun permasalahan hukum ini telah dijawab dan di atur dalam Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024. 

Sertifikat Tanah Ulayat dan Keputusan Hak Pengelolaan Kepastian hukum pengaturan tanah ulayat dan kepemilikannya telah di atur secara lebih kongkrit di dalam Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024. Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur sebanyak 34 Pasal disertai dengan dokumen-dokumen hukum terlampir pengajuan permohonan tanah ulayat menjadi sertifikat hak milik dan keputusan hak pengelolaan. Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024 ditujukan kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Sebagaimana diatur di dalam pada Pasal 1 poin (2) Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa:

“Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan yang memiliki kelembagaan adat, memiliki harta kekayaan dan/ atau benda adat milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat”.

Selain pengertian Kesatuan masyarakat hukum adat Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur konsep hak ulayat dan tanah ulayat sebagai obyek (Pasal 1 poin (4) dari hak ulayat (Pasal 1 poin (1) Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024).

Hal yang menarik dari Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024 adalah terdapat 2 (dua) jenis hak yang diberikan yakni sertifikat hak milik dan keputusan hak pengelolaan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. Pengaturan hukum ini sejatinya bentuk pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat. Sekaligus juga menjawab persoalan kronik yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat terhadap penguasaan tanah ulayat. Persoalan hukum kemudian muncul oleh karena perluasan hak ulayat menjadi hak milik dan hak pengelolaan menimbulkan konsekuensi hukum dimana hak ulayat yang berdimensi hak bersama berpotensi menjadi hilang seiring dengan penguatan hak milik dan hak pengelolaan yang diciptakan di atas tanah ulayat. Karena, secara substantif keberadaan hak milik dan hak pengelolaan merupakan hak atas tanah yang berdimensi pada hak perorangan yang berasal dari hak menguasai negara sehingga keberadaan dua hak hukum ini sangat tidak koheren dan bertentangan dengan esensi dari hak ulayat itu sendiri.

Oleh karena itu, keberadaan hak milik dan hak pengelolaan dalam Permen ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2024 perlu ditinjau kembali bahkan perlu di hapus oleh karena berpotensi menghilangkan hak ulayat. Secara konseptual, untuk menciptakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak ulayat cukup dengan di daftarkan pada buku tanah di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran tanah ini dengan title atas nama kolektif (masyarakat hukum adat) bukan memberikan title atas nama perorangan (hak milik dan hak pengelolaan). Hal ini penting untuk diatur kembali untuk menjaga nilai luhur dari hak ulayat sebagai hak kolektif/hak bersama dari masyarakat hukum adat.  

*) Penulis adalah Dosen Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT