Beranda Berdikari Ekonomi Semen Tonasa Tegaskan Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK, Siap Bahas Bersama...

Semen Tonasa Tegaskan Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK, Siap Bahas Bersama DPRD Pangkep

0

MataKita.co, Pangkep — PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tenaga kerja outsourcing dari perusahaan vendor yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Manajemen perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan tenaga alih daya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak vendor yang terikat kontrak kerja sama.

Manajemen menjelaskan, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut dan dikelola langsung oleh perusahaan vendor. Dengan demikian, seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari pembayaran gaji, tunjangan, hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja, berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi ketenagakerjaan. PT Semen Tonasa secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi ketentuan hukum, termasuk pelaksanaan UMK yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

General Manager Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, seluruh vendor diwajibkan membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep.

“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.

Ia menambahkan, apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum puas, persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 5 dan 6 mendatang di DPRD Kabupaten Pangkep. Forum tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.

“RDP ini menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Apabila terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama berdurasi tiga tahun dan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan tersebut.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT