MataKita.co, Enrekang – Menindaklanjuti terkait PERMENKUMHAM No. 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penganggulangan Covid-19 dan KEPMENKUMHAM No. M.HH-19.PK.01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangkan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Jum’at (03/04/2020).
Pada Tanggal 01 April 2020 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang telah melaksanakan pembebasan tahap I berjumlah 36 orang Narapidana Dengan rincian Asimilasi 34 orang dan integrasi 2 orang.
Narapidana sudah memenuhi syarat administratif dan substantif dari surat Keputusan Menteri tersebut, sehingga dianggap layak untuk memperoleh program ini.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapat program ini yaitu :
1. Narapidana yang masa 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
2. Narapidana yang tidak terkena PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
3. Sedang tidak menjalani Subsider.
4. Bukan Warga Negara Asing (WNA).
Diharapkan dengan dikeluarkan program tersebut dapat digunakan sebagai upaya preventif dan menekan laju virus Covid-19 di Indonesia,Dan kami mengucapkan Terima kasih Buat Bapak Presiden RI, Bapak Menteri Kemenkumham dan Bapak Dirjen Pemasyarakatan yang sudah memberikan pelaksanaan pengeluaran Asimilasi dan Integrasi buat Narapidana dan anak Semoga bisa bermanfaat untuk wbp dengan program Pembinaan lanjutan yang ada dilapas maupun diRutan Dan Masyarakat
(Bang El)








































