Beranda Berdikari Persit Se-Provinsi Gorontalo Ikut Sosialisasi UU ITE

Persit Se-Provinsi Gorontalo Ikut Sosialisasi UU ITE

0

Matakita.co (Gorontalo) – Perkembangan Teknologi yang semakin canggih membuat mudahnya tindak pidana dan kapan saja dapat terjadi.

Untuk menyikapi hal tersebut, disela Pertemuan Gabungan Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem PD XIII/Merdeka mengadakan Sosialisasi UU ITE. Yang dilaksanakan di Aula Kusno Danupoyo Korem 133 Kabupaten Gorontalo.Selasa (05/11/2019).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka Ny. Dessy Arnold Ritiauw, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang di Jajaran Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka, Pembina Harian Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka Mayor Inf Mansyur dan Pengurus serta seluruh Ibu-Ibu Persit Kartika Chandra Kirana di Jajaran Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka.

Kepada Matakita.co Dessy menyampaikan, kegiatan sosialisasi  termasuk dalam agenda yang diutamakan dalam Pertemuan Gabungan Persit ini, dengan tujuan agar semua Ibu-Ibu yang hadir dapat lebih bijak lagi dalam penggunaannya media sosial.

“Hal sangat penting untuk kita sebagai teladan bagi suami, anak-anak, keluarga kita dan bahkan orang lain.” Ucap Dessy

Ipda Irda Tosubu, S.H., M.H. Ps. Kaur Pullah Infodok Subdit PID Bid Humas Polda Gorontalo ditunjuk sebagai pemateri dan dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 350 Ibu-Ibu Persit se-Provinsi Gorontalo.

Dalam Kesempatan pertama, Irda secara pribadi mengungkapkan perasaan senangnya karena di percaya membawakan materi tentang UU ITE.

“Saya sangat senang ketika berada bersama Ibu-Ibu sekalian”. Ucap Ipda. Irda Tosubu.

Irda menjelaskan perkembangan teknologi yang semakin pesat mempengaruhi gaya hidup yang semakin mencolok, dikarenakan perkembangan teknologi mempengaruhi model berkomunikasi dalam keseharian.

“Dulu semua serba didatangi secara langsung berinteraksi tetapi sekarang sangatlah mudah melalui aplikasi langsung dengan cepat apa yang kita inginkan dapat di genggam melalui alat teknologi ini.” Lanjutnya

Artinya, tekonologi merupakan cara mudah dalam setiap kegiatan manusia. Sama halnya disimpulkan dengan adanya teknologi masalah akan mudah terselesaikan.

Irda juga menyebutkan ada sisi positifnya dan ada juga sisi negatif dalam penggunaan Teknologi ini.

“jika kita tidak cerdas dalam pengelolaannya, maka akan ada dampak hukumnya bagi mereka yang salah penggunaannya, yang penjelasannya diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).” Jelasnya

Dirinya menambahkan bahwa banyak contoh penanganan kasus yang diproses hukum sesuai UU yang berlaku bahkan sudah ada yang sedang menjalani proses hukum akibat teknologi yang gunakan tanpa dengan cerdas cara menggunakannya.

Kehadiran Kaur Pullah Infodok Subdit PID Bid Humas Polda Gorontalo yang ditunjuk sebagai pemateri, mengajak agar semua Ibu-Ibu yang hadir dalam bermedia sosial dapat memperhatikan 3 KA (logiKA, etiKA dan estetiKA) serta tetap menggunakan 4S (Selalu Sharing Sebelum Share).

“Jadikan diri kita sebagai protek diri untuk melindungi generasi penerus bangsa, tetap berhati-hati dan selalu berpikir positif serta berucap dalam menggunakan Teknologi dizaman serba digital ini.” Tutupnya

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT