Oleh : Zulfikar, ST., C. M.SDM*
Program Pejuang SIGAP Sejahtera atau Pejuang Aksi Inspiratif Warga Untuk perubahan Menuju Masyarakat Sejahtera merupakan bentuk inovasi yang dilakukan oleh pemerintah berau dengan tujuan untuk meningkatkan sistem administrasi dan pertanggungjawaban Kampung; Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Kampung; dan Mendorong penguatan badan usaha Kampung. Program sigap ini di legitimasi dalam peraturan Bupati no 56 Tahun 2018 tentang pejuang aksi inspiratif warga untuk perubahan menuju masyaraat sejahtera. Menurut perda tersebut pejuang sigap bertugas sebagai fasilitator kampung dan kordinator kecamatan.
Berdasrkan perda tersebut Pejuang SIGAP berfungsi sebagai berikut :
1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangandesa berdasarkan hak asal-usul.
2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dandemokratis.
3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentinganmasyarakat desa.
4. Fasilitasi demokrasi desa.
5. Fasilitasi kaderisasi desa.
6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyrakatan desa.
7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center)di desa dan/atau antar desa.
8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
Berdasarkan fungsi tesebut dapat disimpulkan bahwa pejuang SIGAP memiliki peran yang sangat startegis untuk pembangunan kampung. Untuk itu dalam proses perekrutanya di butuhkan orang-orang yang punya kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan fungsinya. Proses perekrutan merupakan salah satu proses yang palig berpengaruh untuk tercapainya program ini. Jika proses perekrutan sarat dengan kepentingan tidak mengedepankan aspek kompetensi dan kualitas maka yakin dan percaya SIGAP ini hanya akan menjadi sebatas formalitas semata. Wujudnya ada namun fungsinya kurang maksimal.
Melihat proses perekrutan pendamping SIGAP yang terjadi belakangan ini terindikasi tidak memperhatikan kualitas dan kompetensi dari calon pendamping SIGAP tersebut. Dari pengumuman yang dinyatakan lulus oleh panitia banyak calon pendamping sigap yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pemberdayaan tidak dinyatakan tidak lulus sementara ada peserta yang tidak punya pengalaman dan rekam jejak di bidang pemberdayaan masyarakat dinyatakan lulus. Hal ini mengindikasikan dimna panitia tidak memperhatikan asas profesionalisme dalam melihat kualitas dan kompetensi bagi calon pendamping SIGAP.
Kemudian selain dari pada itu proses perekrutan SIGAP juga sangat tidak transfaran. Hasil nilai tes wawancara dan tes tertulis tidak dipublikasikan ke publik. Hal ini melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mana setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan setiap orang berhak melihat dan mengetahui organisasi publik. Maka dari itu hasil tes wawancara dan tes tertulis sebagai informasi publik wajib dan peserta berhak tahu untuk itu perlu di tranfaransikan sebagai wujud dari good governance.
Permasalahan selanjutnya adalah kebanyakan yang lulus sebagai pendamping SIGAP berasal dari dari luar kampung yang mestinya warga kampung itu sendiri yang punya komptensi yang perlu diberdayakan untu menjadi pendamping kampungnya sendiri agar lebih produktif. Sementara berdasarkan standar perilaku pendamping SIGAP bahwa setiap pendamping wajib berada atau tinggal di kampung secara full time sehigga tidak ada keluhan dari masyarakat karena kesulitan melakukan pertemuan dan kordinasi. Berdasarkan hal ini maka penting jika sekiranya pendamping SIGAP itu berasal dari kampungnya sendiri.