Beranda Kampus Tim Pengabdian Unhas Gelar Workshop Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Kecamatan Polongbangkeng...

Tim Pengabdian Unhas Gelar Workshop Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Kecamatan Polongbangkeng Utara

0

MataKita.co, Takalar – Desa Ko’mara terletak di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 652 dan sebagian besar mata pencaharian penduduk dari hasil perkebunan dan pertanian. Kantor Desa Ko’mara merupakan kantor desa yang cukup berkembang, hal ini ditandai dengan ruang kantor yang kondusif dan pelayanan prima yang diterapkan oleh Kepala Desa Bapak Mapparessa Alle. Setelah melakukan wawancara singkat bersama Kepala Desa Desa Ko’mara bahwa terdapat beberapa konflik hukum perdata yang biasa terjadi pada masyarakat di Desa Ko’Mara, misalnya permasalahan sengketa tanah, batas lahan, dan permasalahan hukum lainnya. Selain itu, sengketa pertanahan kerapkali menimbulkan permasalahan hukum yang baru antarwarga, seperti terjadinya perkelahian sehingga menimbulkan perselisihan.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin-Program Kemitraan-Masyarakat (PPMU-PK-M) Tahun 2021 yang diketuai oleh Amaliyah, SH, MH dari fakultas hukum Unhas dengan anggota yang berkolaborasi dari beberapa fakultas, antara lain Dr. Nur Indrayati Nur Indar, M.Si dari fakultas ilmu sosial dan politik Unhas, Yusriana, S.S., M.A dari fakultas ilmu budaya Unhas, Arini Nur Annisa, S.H., M.H. dari fakultas hukum Unhas, serta dua orang mahasiswa, yaitu Rezki Amalia Syafiin program magister ilmu hukum dan Novytha Sari program sarjana ilmu hukum melakukan kegiatan pengabdian dengan konsep Workshop Edukasi Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Desa Ko’mara.

Kegiatan pengabdian berlangsung pada hari Kamis, 24 Juni 2021 pukul 08.30 wita-selesai bertempat di Aula Kantor Desa Ko’mara. Bapak Mapparessa Alle selaku Kepala Desa Ko’mara menyambut baik kegiatan yang kami langsungkan, bahkan dalam mendukung kegiatan kami disediakan berbagai fasilitas yang menunjang pelaksanaan kegiatan pengabdian, diantaranya aula yang kondusif, soundsytem, lcd, dan screen. Kegiatan diawali oleh laporan ketua panitia Amaliyah, S.H., M.H yang menyampaikan bahwa  program edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa hukum secara non litigasi berdasarkan aturan perundang-undangan dengan mekanisme win-win solusion di antara para pihak sehingga tetap terjalin keharmonisan. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa Ko’mara sekaligus membuka acara pengabdian masyarakat secara resmi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparat Desa Ko’mara, 5 orang kepala Dusun, tokoh agama, dan tokoh masyarakat secara luring terbatas dengan menerapkan protokol Covid-19 dengan ketat, jumlah peserta sebanyak 32 orang.

Narasumber pertama, yaitu Achmad, SH,.MH selaku akademisi dan ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) fakultas hukum Unhas dengan materi “Pilihan Penyelesaian Sengketa”.

Achmad menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu litigasi (pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). Dijelaskan pula terkait contoh sengketa perdata yang dapat diselesaikan secara non litigasi dan secara damai. Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta. Para peserta sangat antusias menyampaikan beberapa contoh kasus yang terjadi di dusun dan meminta tanggapan serta saran dari Ketua UKBH fakultas hukum ini.

Kemudian dilanjutkan dengan narasumber kedua, yaitu Dr. Muhammad Irwan, SH, MH selaku Komisioner Ombudsman Kota Makassar dengan materi Alternatif Penyelesaian Sengketa. Disampaikan bahwa di tengah tren pasar bebas saat ini, sengketa komersial menjadi salah satu hal sering terjadi di masyarakat. Situasi tersebut mendorong bertambahnya perusahaan yang memilih jalur non litigasi dalam menyelesaikan sengketa komersial yang dihadapi. Berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa memiliki kelebihan tersendiri jika dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, ungkapnya. Mediasi dan arbitrase merupakan dua bentuk penyelesaian sengketa non litigasi yang efektif. Faktor penting dalam menilai efektivitas tersebut adalah terkait dengan kerahasiaan, biaya yang hemat, dan proses yang cepat. Ia mengharapkan agar proses litigasi merupakan alternatif terakhir atau jalan terakhir yang ditempuh oleh para pihak yang bersengketa jika tidak bisa menyelesaikan secara damai.

“Untuk menilai keberhasilan program dilakukan pre test sebelum kegiatan dimulai dan post test setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Sebagai ucapan terima kasih diberikan sertifikat dan mug kepada para peserta. Harapan ketua tim pengabdian akan tercipta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non litigasi sehingga para pihak tidak perlu menempuh jalur pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama serta hasil yang win lose. Semoga Desa Ko’mara dapat menjadi role model dalam menerapkan penyelesaian sengketa secara non litigasi di masyarakatnya” tutup jelaanya. (Lily/Risma)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT