Beranda Berdikari Ekonomi Merkantilisme dan Upaya Mempermudah Mekanisme Ekspor – Impor

Merkantilisme dan Upaya Mempermudah Mekanisme Ekspor – Impor

0

Oleh : Nurcahaya*

Merkantilisme adalah teori ekonomi yang menganjurkan peraturan pemerintah tentang perdagangan internasional untuk menghasilkan kekayaan dan memperkuat kekuatan nasional. Pedagang dan pemerintah bekerja sama untuk mengurangi defisit perdagangan dan mencitakan surplus.

Perdagangan internasional erat kaitannya dengan Ekspor dan impor, dimana ekspor adalah sebuah kegiatan transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lainnya. Sedangkan Impor adalah sebuah kegiatan transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara.

Secara historis Merkantilisme adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan suatu negara didasarkan pada kekayaan modal dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini membutuhkan akumulasi komoditas yang berharga, dan neraca perdagangan yang menguntungkan ekspor atas impor.Pada abad 16 sampai ke-18, eksplorasi dan kolonialisme membawa barang-barang berharga dan bahan baku ke Eropa. Hal ini juga membuka pasar baru untuk ekspor barang-barang manufaktur. Pada koloni Amerika Inggris memonopli perdagangan, sehingga koloni memberi keuntungan mereka ke Inggris.

Perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Penerapan mekanisme Single Submission melalui integrasi sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem Inatrade diyakini membuat pengurusan perizinan untuk kegiatan ekspor-impor menjadi lebih mudah. Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem Inatrade dengan sistem , Ia mengemukakan, kemudahan tersebut berasal dari penerbitan dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor nomor 19 tahun 2021 tentang kebijakan san pengaturan ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut, merupakan turunan UU 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Dengan pemberlakuan dua beleid baru, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission, yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya adalah adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Sistem INSW, merupakan hubungan untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission ini juga menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha.

Pada saat awal implementasi Single Submissiom perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem Inatrade sehingga permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem Inatrade. Kemendag dan Lembaga National Single Window terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal. Berdasarkan data sampai dengan 11 Desember 2021, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh Inatrade. Dari jumlah permohonan yang diterima Inatrade tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam prosess.

Daftar Pustaka

http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/stream/2166/2
https://www.antaranews.com/berita/2580985/mekanisme-single-submission-permudah-urus-izin-    ekspor-impor
https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Salinan-UU-Nomor-11-Tahun-2020-tentang-Cipta-Kerja.pdf

*) Penulis adalah mahasiswa Ilmu Ekonomi Universitas Islam Negeri Alauddin makassar

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT