Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., yang dimoderatori oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. Kuliah umum tersebut digelar di Baruga Prof. Baharuddin Lopa FH Unhas pada selasa (20/09/2024) mengangkat tema “Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Indonesia”.
Kuliah Umum tersebut dihadiri oleh kurang lebih 350 mahasiswa baik dari program sarjana, magister, dan doktor, termasuk dihadiri oleh beberapa Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Ketua dan Sekretaris Departemen, dan jajaran dosen Fakultas Hukum Unhas.
Kuliah umum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. yang bertempat di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Unhas.
Kuliah Umum tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
“Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia secara tegas disebutkan Kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. kita mengharapkan dan terus mendorong agar kejaksaan memberikan peran strategis dalam pembangunan hukum nasional.” jelasnya.
Dalam Kuliah Umum tersebut Agus Salim menjelaskan lebih detail peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia bukan hanya sebagai Penuntut Umum, melainkan juga melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu, Mengawasi Penyidikan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Berperan Dalam Upaya Hukum Lainnya (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), Penyelesaian perkara di Luar Pengadilan (Restorative Justice dan Diversi dalam Kasus Anak), Penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia), dan berperan sebagai Pengacara Negara dalam mewakili pemerintah dan atau Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah serta Upaya Pemberatansan Korupsi untuk penegakan hukum yang adil dan bersih.
“Korupsi bukan hanya masalah hukum, melainkan dampaknya juga dapat merambah ke dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Praktik korupsi mengancam demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu penegakan hukum yang baik adalah sebuah proses untuk menegakkan norma-norma hukum sehingga ditaati dan dijadikan pedoman dalam segenap aspek kehidupan, sekaligus dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaksana pembangunan untuk berkreasi dan berinovasi tanpa merasa ketakutan dalam rangka mensejahterakan masyarakat”.







































