Matakita.co (Gorontalo) – Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di Gorontalo.
Dalam konferensi Pers ini Direktorat Polda Gorontalo berhasil mengungkap 3 kasus selang bulan juni hingga juli, tepatnya pada tanggal 27 Juni, 28 Juni dan 19 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Try Cahyono menjelaskan pengungkapan narkoba yang kesekian kali ini telah berhasil mengungkapkan 18 kasus Narkoba dari bulan januari hingga bulan juli ini, terakhir Polda Gorontalo telah berhasil mengungkap tiga kasus dalam kurun waktu yang cukup dekat yakni bulan juni hingga juli.
”hari ini saya mengungkapkan kasus selang bulan juni hingga juli yang terjadi pada tanggal 27-28 Juni dan 19 Juli 2019.” Ungkap Wahyu di hadapan media.
Dalam pengungkapan pertama pada 27 Juni 2019 yang di lakukan Opsnal Narkoba Polda Gorontalo telah mengamankan satu buah paket butiran kristal yang di duga Narkoba jenis sabu dari salah satu ekspedisi pengiriman barang. Dimana isi dari paket tersebut berisikan 87 sachet plastik berupa butiran kristal yang di duga sabu.
Selanjutnya berselang sehari tepatnya pada tanggal 28 Juni 2019 kasus serupa terjadi lagi namun di tempat yang berbeda, sekita pukul 15.40 Wita di jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Limba B Kota Gorontalo, dimana tim Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo berhasil menangkap dua orang bernama FH alias Ebi dan Jib alias Jelita usai transaksi barang haram tersebut.
Keduanya tertangkap tangan usai melakukan transaksi, dan saat di geleda di temukan satu sachet plastik berisi butiran kristal baning di duga narkotika jenis sabu. Keduanya mengaku barang tersebut di peroleh dengan cara membeli dari YS yang saat ini merupakan warga binaan Lapas kelas IIA Tuminting Manado Selawesi Utara melalui komunikasi chat Whatsap.
“dari hasil pemeriksaan urin terdapat kedua tersangka adalah positif methamfetamine, dan hasil BPOM ataas barang bukti tersebut positif narkoba Golongan I, jenis Methamfetamine dengan berat 351,62 gram.” Jelas Wahyu.
Kedua tersangka bernama FP dan JIP di perssangkakan pasal 144 ayat 1 Sub Pasal 122 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk pasal ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun atau pidana denda 1 samapi dengan 10 Milyar, sedangkan 122 ayat 1 ancaman pidana penjara 4 sampai dengan 12 tahun dengan denda 800 ribu sampai dengan 8 Milyar.
Pengungkapan terakhir jatuh pada tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 Wita, dimana tim Opsnal Dit Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di jalan HB Yasin Kelurahan Tomolobutao Selatan. Namun sayangnya tersangka bernama RW alias Randy tertangkap tangan oleh Dit Resnarkoba, saat di lakukan pemerikasaan kepada tersangka di temukan satu sachet plastik yang di duga narkotika jenis sabu.
”jenis sabu awalnya berbentuk satu suchet kemudian di pecahkan menjadi dua, satu untuk di konsumsi dengan kawan-kawanya (bertiga) dan sisanya di bagi dua yang satu di simpan dalam tumpukan tisu kertas dalam kamar RW, dia beli dari seseorang bernama ZUL yang saat ini merupakan warga binaan lapas boalemo dengan harga 1,2 juta melalui jejaringan sosial berupa Wharsapp.” Lanjut Kabid Humas Polda Gorontalo.” Terang Wahyu.
Ketiga trsangka di persangkakan dengan pasal 122 (1) Sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi untuk pasla 122 ayat 1 ancaman pidana penjara 4 sampai dengan 12 tahun atau denda sebesar 800 ribu sampai engan 8 Milyar, sedangkan pasal 127 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
“Dari ketiga kasus tersebut sementara masi di dalami untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut atau dari mana di dapatkan barang-barang terlarang itu.” Tutup Wahyu