Oleh : Fahri Hamzah*
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan….”
Sekarang, ketika kebiadaban dan agresi mencipta memar di wajah kemanusiaan Palestina maka kita menjadi tersadar bahwa Indonesia memang tidak saja tidak boleh diam tapi juga memerlukan lebih dari sekedar kata-kata dan sikap.
Indonesia harus bertindak!
Salah satu tujuan kita mendirikan sebuah Republik:
“Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..”
Amanah dalam pembukaan UUD1945 mengharuskan Indonesia “melaksanakan ketertiban dunia”. Agar agresi bisa dihentikan!
Hentikan Agresi Tuan Presiden! Tangis perempuan dan anak-anak Palestina memekak telinga, tangis bayi dan nestapa terlalu kasat mata.
Kehancuran rumah dan tempat ibadah, terutama Masjid Al-Aqsa kiblat pertama di kompleks suci semua agama telah memanggil kita semua.
Inilah waktu berbuat lebih untuk mengubah wajah dunia dan Indonesia tampil sebagai mana seharusnya dikehendaki oleh para pendiri bangsa.
Inilah saatnya merahputih berkibar dan rajawali terbang tinggi ke angkasa dunia membawa pesan Pancasila!
Jika generasi ini gagal memikul beban ini, generasi baru akan lahir segera.
Dunia tidak bisa menunggu Indonesia lebih lama lagi! #PrayForPalestine
(Twit @fahrihamzah 10/5/21)
*) Penulis adalah wakil ketua umum Partai Gelora