Beranda Lensa IPW : Ahok Ditahan di Mako Brimob itu Pelanggaran Hukum

IPW : Ahok Ditahan di Mako Brimob itu Pelanggaran Hukum

0
Ketua Presedium Indonesian Police Watch (IPW) Neta. S. Pane

MataKita.co, JAKARTA– Neta S Pane Ketua Presidium Indonesian Police Watch menegaskan Bahwa Ahok tersangka Penistaan Agama harus di tahan di Lembaga pemasyarkatan, sebab perkarahnya sudah inkrah dan yang bersangkutan adalah narapidana. dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman.

“Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi,” kata Neta dalam pesan singkat, Kamis (22/6).

Sementara, lanjut Neta, yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap narapidana hanya Lapas. Sedangkan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi.

Selain itu, menurutnya, alasan Ahok harus segera dipindah dari Rutan Mako Brimob adalah karena luasnya yang sangat terbatas dan tergolong sempit. “Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah,” terang Neta.

Maka dari itu, Neta berharap Brimob dan Polri jangan melakukan pelanggaran hukum, dengan membiarkan Ahok tetap ditahan di Mako Brimob. Dia juga mendesak agar Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob. “Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” kata Noor Rachmad di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis (21/6).

Sumber: Republika

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here