Beranda Berdikari Menteri Keuangan Kucurkan Dana 1,5 T Untuk Warga NU

Menteri Keuangan Kucurkan Dana 1,5 T Untuk Warga NU

1
Penandatangan Nota Kesepahaman antara Menkeu dengan PBNU.

MataKita.co, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani nota kesepahaman dengan Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) tentang penguatan kegiatan ekonomi masyarakat.

MoU dengan PBNU dilakukan Sri Mulyani bersama Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang dilakukan secara terpisah melalui video conference, dari Jayapura.

Kami ingin tandatangani nota kesepahaman antara tiga institusi ini dengan NU, terutama terkait pemberdayaan ekonomi. Dalam rangka kami jalankan program untuk memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).

Melalui MoU tersebut Kementerian Keuangan akan menyalurkan kredit ultra mikro senilai Rp 1,5 triliun.

“Di 2017 ada anggaran Rp 1,5 triliun investasi pemerintah untuk program-program ultra mikro atau di bawah size-nya KUR,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menyiapkan dana senilai Rp 1,5 triliun. Dana bantuan usaha ini yang diberi nama Ultra Mikro Fun atau Umi Fun ini, akan dikelola oleh Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) dan akan didistribusikan ke koperasi-koperasi syariah di tiap daerah seluruh Indonesia.

Sektor-sektor yang dikembangkan melalui penyaluran dana tersebut antara lain Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan, hingga peningkatan kredibilitas koperasi dalam pembiayaan ke UMKM.

LPNU akan melakukan eksekusi beberapa hal penting terkait masalah pemberdayaan perekonomian warga NU. “Salah satunya adalah pembiayaan ultra mikro berskala kecil, yaitu Rp 1,5 juta sampai 5 juta rupiah, atas sedikit Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Ini akan kita sasar bagi warga NU yang melakukan usaha produktif,” kata Jainal.

Dia juga menyebut, dana dengan total Rp 1,5 triliun yang akan dikucurkan Kemenkeu untuk keperluan usaha warga NU di tahun 2017 ini akan dikelola lembaga-lembaga dalam pengawasan PBNU.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama. (Tribunews)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here