Beranda Hukum JIN: Statemen Ketua KPK Halangi Pelaksaan UU bisa Dipidanakan

JIN: Statemen Ketua KPK Halangi Pelaksaan UU bisa Dipidanakan

0
Razikin Juraid

MataKita.co, Jakarta – Polemik terkait statemen Agus Rahardjo selaku Ketua KPK terhadap Pansus Angket KPK ditanggapi oleh ketua Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid. Kepada redaksi Matakita.co (4/9/2017), Razikin mengatakan bahwa statemen Ketua KPK terhadap Pansus Angket KPK dalam hal obstruction of justice adalah statemen yang sangat keliru, stetemen tersebut kelihatannya muncul dari perpaduan antara kepanikan dan kebodohan seorang Agus Rahardjo. Karena selama ini Pansus sangat on the track, penyelidikan Pansus tidak masuk ke projusticia, melainkan pada aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan dan sejenisnya.

“Disinilah letak kekeliruan Agus Rahardjo, justru KPK yang sedang melakukan obstruction of constitution. Ini adalah kesalahan fatal dan memberikan pedagogi yang sangat buruk bagi penegakkan hukum, karena itu kami minta DPR layangkan surat protes bila perlu tuntut secara pidana” Jelas Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia Ini

Menurut Razikin, sangat jelas Agus Rahardjo kehabisan argumentasi rasional untuk membela diri baik Agus secara pribadi maupun Agus sebagai Ketua KPK, karena kejahatan Agus sebagai pribadi maupun kejahatan KPK secara kelembagaan sudah terbongkar habis lewat penyelidikan Pansus.

“Terkait dengan itu, saya minta Pansus hadirkan paksa itu Agus ke forum Pansus, untuk mengkonfirmasi terutama dua hal, pertama soal keterlibatan Agus dalam proyek e KTP dan kedua soal statemennya yang ngawur itu bahwa Pansus melakukan obstruction of justice. kalau Agus menolak saya juga minta pihak kepolisian untuk menjemput paksa” jelas pengurus HMPI ini

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT