MataKita.co, Sidrap – Buat Pasalangan Calon yang ingin maju dalam kontestasi pilkada Sidrap 2017 namun belum memiliki partai, mungkin jalur independent bisa menjadi alternatif.
Jalur Independent merupakan Jalur non partai namun harus memiliki dukungan dari masyarakat dengan bukti fotokopi KTP.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, bulan maret yang lalu Alimuddin Baharuddin, mengatakan bakal calon perlu menyiapkan bukti dukungan dari masyarakat untuk maju.
“Bakal calon perlu mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Alimuddin
Alimuddin menambahkan, data tahun 2014, DPT Sidrap sebanyak 224.903 pemilih. “Jadi, 10 persen dari 224.903 adalah 22.490 orang. Jadi calon independen perlu mengantongi minimal 22.490 dukungan KTP,” tutupnya.
Pilkada Sidrap rencananya akan digelar Juni 2018 bersamaan dengan 11 Kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.
Untuk pilkada 2018 ini yang disoroti adalah calon independen. Hal itu memang benar karena calon independent di Kabupaten Sidrap itu masuk di 8,5 persen.
Jadi paling tidak bakal calon independent itu harus memiliki dukungan KTP sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT. Bakal calan ini harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 19.116 orang.(*)