MataKita.co, Jakarta- Pengacara kondang Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polda Merto Jaya ujaran kebencian yang dilontarkan di sebuah wawancara yang beredar di internet, Eggi dilaporkan oleh Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) sures Kumar, Kamis (5/10/2017).
“Ada video viral di media sosial, kemudian ada pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI,” ujar Sures saat dihubungi, Kamis (5/10/2017).
Sures mengatakan saat itu mengatakan agama selain islam bertentangan dengan pancasila. Eggi juga disebut mengatakan hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila apabila Perppu Ormas disetujui.
“Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial,” tutur Suresh.
Sures menyertakan sejumlah barang bukti berupa artikel dan video youtube
“Kita mengatasnamakan DPM Prada Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan kejarmonisan kebhinekaan tiba tiba ada itu kan bagaimana,” tutur Sures.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim. Eggi pun disangkakan dengan pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu di depan umum, pasal 28 ayat 2 UU ITE.







































