MataKita.co, Maros – Insiden penembakan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap aktivis mahasiswa asal Maros yang terjadi Jumat dini hari (6/10/2017) di depan kampus Universitas Muslim Indonesia, Makassar. menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari advokat muda Maros.
Irvan Adwithaman, Advokat/Praktisi hukum yang juga Calon Ketua KNPI Maros kepada MataKita.co (6/10/2017) Mengecam tindakan oknum kepolisian tersebut. menurutnya insiden ini melanggar SOP di Institusi Kepolisian. Tupoksi Kepolisian sangat jelas yaitu Melayani, Melindugi dan Mengayomi. apalagi berbicara penggunaan senpi itu sudah di atur dalam Perkapolri, mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”). Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).
“Kami berharap agak Kapolda sulsel segera bertindak atas kelalaian yang dilakukan oleh oknum anggotanya dan di proses sesuai dengan UU yang berlaku”Jelas ketua Pemuda Demokrat Maros ini.