Beranda NASIONAL Sertifikasi Halal Diambil Alih Badan Bentukan Kemenag

Sertifikasi Halal Diambil Alih Badan Bentukan Kemenag

0

MataKita.co, Jakarta– Kementerian Agama meresmikan (BPHJPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sekaligus menggantikan peran MUI Majelis Ulama Indonesia yang selama ini menerbitkan sertifikat halal produk di Indonesia.

Badan bentukan kemenang diharapkan menjadi pembangkit gairah perkembangan industri halal di Indonesia.

“Saya berharap (BPJPH) segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Badan tersebut lahir berdasarkan amanat UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, LPH nantinya akan bekerjasama dengan MUI dalam hal pemeriksaan atau pengujian produk.

Di tempat yang sama, Ketua MUI Ma’aruf Amin menyambut kehadiran baik BPJPH. Sebab, selama ini, dia menyebut MUI hanya berwenang menerbitkan sertifikat halal, tapi tidak dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan adanya BPJPH, penerbitan sertifikasi, pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi kewenangan BPJPH.

“Sementara MUI berperan memberikan fatwa produk halal dan MUI akan melaksanakan tugas itu dan mendukung kepengurusan yang sekarang aja di tangan BPJTH,” ujar Ma’aruf.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT