.
MataKita.co, Enrekang – Rapat Koordinasi teknis dengan dinas DPKAD dan Baznas Enrekang dalam tentang alur dan mekanisme pembayaran zakat kontraktor di Enrekang. Rapat Koordinasi tersebut digelar di Kantor Baznas Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Senin (08/04/2019).
Kepala bidang verifikasi DPKAD Enrekang Rahmat mengatakan bahwa Kalau memang ada perbubnya kita akan laksanakan, ternyata ada payung hukumnya yang jelas.
“Cuma perlu koordinasi dengan SKPD, karena merekalah sebenarnya yang buat kontrak dan memverifikasi berkas para kontraktor.” Ujarnya.
Sementara itu Pimpinan Baznas Enrekang Bidang Distribusi dan Pengumpulan Zakat Baharuddin menjelaskan bahwa Gencarnya sosialisasi yang pada masyarakat khusus para kontraktor tentang kewajiban keluarkan zakat 2,5 persen bagi kontraktor atau pengusaha yang bermitra dan mendapatkan pekerjaan projek APBD maupun APBN dengan Pemerintah daerah Kabupaten Enrekang. Misal dari asumsi pagu anggaran tahun 2019, yang di kerjasamakan dengan kontraktor 400 milyar. Kalau ini di kali 10% x 2,5% dana zakat dari kontraktor bisa sampai 1 Milyar jika berjalan sesuai rencana, maka serapan dana zakat yang masuk ke Baznas Enrekang bisa bertambah banyak untuk disalurkan kepada yang berhak.
“Ini kan sudah tertuang di Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2016 tentang kewajiban kontraktor atau pengusaha bayar zakat. Di mana keuntungan bersih yang didapat kontraktor di sisihkan 2,5 persen untuk diolah dan didistribusikan oleh Baznas Enrekang kepada orang yang berhak.” Jelasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa jika kontraktor tak ada bukti setor zakat maka pencairannya di Dinas Keuangan tidak dilayani.
“Harus bayar zakat dulu, 2,5 persen dari keuntungan bersih, tapi keuntungan bersihnya kita asumsi 10%, kecuali presmayor sesuai bukti bukti lapangan, tentu kami pertimbangkan l, intinya ada kejujuran di antara kita.” Tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya Pimpinan Baznas bidang pengumpulan mengeluhkan tidak berkembang nya pengumpulan, karena itu dana yang mereka kelola nilainya tetap stagnan. karena selama ini hanya mendapat zakat dari PNS lingkup Pemkab Enrekang.
“Ketika kami sampaikan ke pada pak bupati, beliau langsung mengiyakan. Waktu memangmi di berlakukan, masa PNS saja bayar zakat, para pengusaha dan kontraktor itulah yang banyak uangnya. Karena itu kita akan terus kembangkan kebijakan pengumpulan ini, supaya penerimaan manfaat zakat juga makin banyak, kontribusi kita semua membangun Enrekang yang maju,aman,sejahtera dan religius.” Ujar Bupati dua periode ini.”
Ada data sementara 116 Kontraktor dan pengusaha yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten.ini adalah Muzakki Badan usaha. Baznas Enrekang akan terus berbenah menjadi lebih baik, dari segi penyerapan dana zakat atau penyalurannya. Kita ingin menjadi Baznas terbaik di Indonesian, menjadi rujukan Baznas kab/kota di Indonesia.
(Bang El)