MataKita.co, Enrekang – Potensi zakat infaq dan shodaqah di desa sangat besar, untuk aparat desa saja bisa sampai 700juta /tahun. Ini juga di maksudkan kepala desa dan aparat desa lebih dulu memberi contoh yang baik dengan mereka bayar ZIS sebelum di berlakukan pada masyarakatnya.
Dalam surat edaran tersebut mengandung point’ penting terkait optimalisasi pengumpulan zakat yang pertama adalah Seluruh aparat desa di harapkan membayar zakat ke BAZNAS Enrekang.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Perda zakat dan peraturan Bupati. Dimana seluruh masyarakat muslim yang berpenghasilan tetap di kenakan infaq 2,5 % dari daftar gaji. Yang Kedua adalah tentang peran kepala desa sebagai pemerintah di desa punya kewenangan dan mendorong masyarakat muslim para wajib zakat untuk membayar zakat di Baznas enrekang .dan yang Ketiga adalah tentang peraturan desa (perdes) tentang zakat di desa. Dimana seluruh wajib zakat tidak boleh lagi ada yang enggan bayar zakat.
Menanggapi hal tersebut Komisioner Baznas Enrekang bidang pengumpulan Baharuddin mengatakan bahwa Jadi melalui kepala desa bekerjasama dengan UPZ Baznas mengendalikan pengelolaan zakat di desa. Zakat emas dan perak ,zakat tabungan, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat pertambangan, zakat perindustrian dan lain lain. Ini semua sudah di atur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati no 8 tahun 2016.
“Kalau semua potensi di desa ini bisa kita maksimalkan dengan melibatkan peran kepala desa, kita optimis kedepan banyak persoalan sosial kemasyarakatan di desa bisa kita selesaikan melalui dana dana zakat yang terkumpul di desa. Karena semangat filosofi zakat itu sangat mulia yaitu tolong menolong bantu membantu (TOBANA),” katanya. Minggu (16/06/2018).
Lebih lanjut ditambahkannya bahwa Jadi dana ZIS yang terkumpul di desa juga akan di kembalikan ke desa. 8 asnap penerima manfaat itu.
“Sebagian besar ada di desa desa, fakir miskin, mualaf,gharimin,Rikas,Ibnu Sabil dan para pejuang di jalan Allah,” tukasnya.
Sementara itu terpisah Kabag hukum Haming menjelaskan bahwa surat edaran (SE) bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan bupati nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman perhitungan dan pengelolaan zakat infaq dan shadaqah dan dana keagamaan lainnya.
“Jadi Surat Edaran teresebut di harapkan sebagai acuan hukum bagi kepala desa dalam pengoptimalan pengumpulan dan pengelolaan ZIS di desanya, Kepala Desa dan Badan permusyawatan desa (BPD) bisa membuat peraturan desa (Perdes Zakat) di desa untuk mengatur lebih teknis dan praktis dalam pengelolaan ZIS n tersebut,” ujarnya.
(Bang El).