MataKita.co, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Kota Palu akan menerapkan sistem pembayaran iuran autodebet kepada calon peserta guna mengatasi tunggakan iuran.
Cara itu dinilai sebagai solusi mengatasi para peserta BPJS Kesehatan dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang selalu menunggak iuran.
“Iuran autodebet ini akan diwajibkan kepada calon peserta mandiri yang baru mau mendaftar BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu, Hartati Rachim, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Ia menjelaskan saat calon peserta mengisi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, mereka wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK. Kemudian menyertakan copy-annya dalam formulir pendaftaran.
“Kemudian copy-an buku tabungan dan kami wajibkan untuk mengisi permohonan autodebet. Tujuannya supaya mereka kami giring untuk disiplin saat membayar iuran,” katanya menjelaskan.
Nantinya, lanjutnya, bank-bank yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di antaranya PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk akan memotong otomatis iuran BPJS Kesehatan dari rekening para peserta.
Meski demikian, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu dan pihak perbankan masih menemukan celah dari sistem tersebut.
“Ternyata kami masih menemukan kendala berdasarkan masukan pihak perbankan. Ternyata pihak perbankan tidak bisa mendebet rekening semua peserta karena tidak semua pemohon menyiapkan uangnya di rekeningnya. Ini menjadi tantangan kami ke depan,” jelasnya.
Cara lainnya, Hartati menerangkan jika BPJS Kesehatan memiliki kader-kader Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang tersebar di kabupaten dan kota di Sulteng. “Kami dibantu kader-kader JKN di kabupaten kota dalam melakukan penagihan peserta BPJS Kesehatan di lapangan,” katanya.
Sebelumnya Hartati menerangkan sebanyak 84.000 warga di Kota Palu terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran atau PBI, namun 64 persen di antaranya tidak disiplin bayar iuran.
“Total ada sekitar 64 persen warga Palu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang tidak disiplin membayar iuran dan menunggak, maupun posisi kartunya sekarang sudah tidak aktif karena tidak membayar iuran,” ucapnya.
Jika dijumlahkan, warga Palu yang terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan yang iurannya menunggak maupun kartunya sudah tidak aktif karena dinonaktifkan sekitar 54.000 orang.
Yang paling memprihatinkan, ia menerangkan para peserta mandiri melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan saat itu juga. Padahal tidak semudah itu, katanya.
Beruntung BPJS Kesehatan mengambil kebijakan bagi peserta di Kota Palu yang baru mendaftar dan terdaftar sebagai BPJS Kesehatan hari itu dapat langsung menggunakan kartunya pada saat itu juga.
“Apalagi ibu-ibu hamil. Setelah kami bedah riwayat pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan di Palu, pada umumnya ibu-ibu hamil lah yang paling tidak patuh dalam memenuhi kewajiban membayar iuran,” ucapnya.
tmp