MataKita.co, Gorontalo – Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 74 tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2019, Babinsa Ramil 1304-04/Tapa Kopda Imam Taufik bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tapa Brigpol Dede Dwi Kurniawan memulai untuk mengajak masyarakat desa binaanya yaitu Desa Ayula Tilango Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Goronta untuk memasang Bendera Merah Putih serta umbul-umbul di depan rumah penduduk sebagai bentuk semangat serta partisipasi masyarakat dalam memeriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (02/08/2019).
Dengan menggunakan alat pengeras suara dan kendaraan sepeda motor Babinsa Ramil 1304-04/Tapa Kopda Imam Taufik dan Bhabinkamtibmas Polsek Tapa Brigpol Dede Dwi Kurniawan berkeliling meneusuri jalan Desa Ayula Tilango untuk menyuarakan ajakan kepada warga untuk memasang Bendera Merah Putih untuk menyambut peringatan HUT Ri Ke 74 Tahun 2019.
Kopda Imam Taufik Babinsa Ramil 1304-04/Tapa mengatakan bahwa Pemasangan Bendera Merah Putih dimulai tanggal 01 sampai dengan 31 Agustus 2019 mendatang.
“Merupakan wujud partisipasi serta rasa syukur atas kemerdekaan yang telah kita peroleh hingga masa sekarang. Perjuangan Para Pahlwan Dalam merebut Kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak semudah kita mengibarkan bendera merah putih butuh 360 tahun perjuangan bangsa Indonesia hingga mencapai kemerdekaan,” ungkap Kopda Imam Taufik.
Dirinya mengatakan saat ini kita tidak di minta untuk berperang namun kita semua diminta untuk mengisi kemerdekaan ini dengan baik. Dengan memasang bendera Merah Putih Pada Peringatan HUT RI di setiap tahunya bukan merupakan pekerjaan yang berat. Namun lebih bermakna untuk mengenang bahwa nenek moyang kita pernah berjuang menyumbangkan darah dan nyawa untuk mengibarkan bendera ini yaitu Merah Putuh.
Sementara Itu Brigpol Dede Dwi Kurniawan Bhabinkamtibmas Polsek Tapa juga menghimbau kepada warga untuk tidak mengibarkan bendera Merah -Putih yang sudah tidak layak lagi untuk di kibarkan. Seperti Bendera merah putih yang sudah berubah warna dan dalam kondisi robek.
“Hal ini sesuai pada Pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009 huruf C Bahwa Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dapat dipidana penjara selama 1 tahun dan denda 100 juta.tegasnya,” terang Brigpol Dede Dwi Kurniyawan kepada masyarakat.