Beranda Mimbar Ide Istilah ‘Kriminalisasi’ di Gorontalo

Istilah ‘Kriminalisasi’ di Gorontalo

0

Oleh : Charlie

Kata Kriminalisasi mulai dipakai oleh oknum tertentu di Gorontalo. Bisa saja pemilihan kata kriminalisasi adalah upaya yang dilakukan oleh oknum untuk menarik perhatian publik agar supaya bersimpati dan percaya bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap diri oknum tersebut.

Charlie Pengemanan mahasiswa hukum disalah satu perguruan tinggi di Gorontalo mengatakan bahwa pihak yang merasa dikriminalisasi sebaiknya sadar diri dan evaluasi diri sendiri sebelum mengatakan dirinya telah dikriminalisasi oleh orang lain.

Hal ini disampaikan Charlie saat ditemui dan dimintai pendapat oleh awak media disalah satu warung kopi di Kota Gorontalo.

Kata Kriminalisasi menurut Charlie biasanya menimpa dan digunakan oleh orang-orang atau elit yang sangat berpengaruh, tidak untuk orang-orang kecil.

Sebagai contoh, Slamet Ma’arif Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) dan juga Ketua PA 212, Ustadz Bachtiar Nasir dan lainnya.

“Saya sebagai mahasiswa masih perlu belajar banyak soal persoalan-persoalan hukum yang terjadi, sepengetahuan saya kriminalisasi menimpa dan disematkan pada tokoh berpengaruh tapi tidak mengesampingkan arti jauh dari proses penegakan hukum”. Ujarnya.

Ketika ditanya mengenai persoalan-persoalan hukum di Gorontalo dan diduga ada oknum yang menggunakan istilah kriminalisasi, Charlie tersenyum dan mengatakan bahwa sebaiknya jangan seenaknya memakai istilah kriminalisasi untuk membentengi diri dari jeratan hukuman.

“Kalau memang ada oknum di Gorontalo yang terseret persoalan hukum kemudian menggunakan istilah kriminalisasi untuk dirinya, menurut saya sebaiknya berpikir apakah layak dia menggunakan istilah itu, apakah dia seorang tokoh ? Apakah dia cukup berpengaruh ? Kalau tidak, alangkah baiknya oknum tersebut fokus pada persoalan hukum daripada menggunakan istilah kriminalisasi sementara tidak layak digunakan untuk dirinya”. Jelas Charlie.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT