(Catatan Penting dalam Bawaslu Award 2019)
Oleh : Bakri Abubakar*
Baru saja Bawaslu Republik Indonesia melakukan Award tahun 2019 di Jakarta. Kegiatan Bawaslu Award dihadiri sekitar 2.700 orang yang terdiri dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten /Kota dan Sekretariat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam Bawaslu Award 2019, Bawaslu RI menyiapkan kategori terbaik sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota yang telah melakukan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan dengan sangat baik atau berprestasi sepanjang tahapan Pemilu tahun 2019.
Salah satu kategori menyita perhatian publik adalah terkait proses penindakan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu. Tentu tidaklah berlebihan jika ini menjadi perhatian karena marwah institusi Bawaslu salah satu ukuran eksistensinya adalah bagaimana memberikan kepastian hukum, kemanpaatan dan keadilan hukum bagi berbagai pihak.
Saking pentingnya Penegakan hukum Pemilu sehingga awal sambutan menteri Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukum), Prof Mahfud MD memberikan sentilan dengan menyampaikan bahwa demokrasi tanpa nomokrasi maka akan melahirkan kekacauan. Itulah penting institusi penegak Hukum Pemilu yakni Bawaslu. Penegakan hukum Pemilu adalah merupakan perwujudan dari prinsip nomokrasi itu sendiri. Bahkan beliau menyebutkan bahwa penindakan Bawaslu pada Pemilu 2019 berbanding lurus dengan Pemilu sebelumnya, lantaran banyak peserta melakukan kecurangan tanpa mendapatkan proses hukum.
Senada yang disampaikan Azry Yusuf, SH, MH, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa Penegakan hukum pemilu sesungguhnya didasari atas sebuah kesadaran bahwa pelayanan kepastian hukum pemilu melalui penegakan hukum yang kita lakukan bukan semata-mata untuk menegakkan asas kepastian hukum dan asas keadilan hukum, tapi yang terpenting adalah tercapainya asas manfaat terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 yang aman dan sejuk melalui penegakan hukum pemilu yang tegas, terukur dan diharapkan dapat bermanfaat terhadap terkendalinya konflik yg ada ditengah tengah kontestasi politik yg melibatkan emosi sebagian besar lapisan masyarakat.
*Pentingnya Eksistensi Bawaslu Kabupaten /Kota Sebagai Lembaga Permanen*
Demi tegaknya Pemilu 2019, Bawaslu yang tersebar diberbagai kota telah melakukan proses penindakan dengan catatan penanganan pelanggaran pemilu 2019 yang jumlahnya tidak sedikit. Adapun jumlah penanganan pelanggaran administrasi sebanyak 16.124, penanganan kode etik berjumlah 373, penanganan pelanggaran pidana Pemilu sampai putusan inkracht 380, penanganan hukum lainnya sebanyak 1.473 dan bukan pelanggaran berjumlah 2.415 (Data Bawaslu)
Dari sisi Penegakan hukum tindak pidana Pemilu dengan jumlah 380 putusan inkracht mengalami peningkatan sebesar 50 % jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014, lima tahun lalu. Penanganan tindak pidana ini tersebar di seluruh Indonesia. Ini membuktikan bahwa Bawaslu telah memberikan pelayanan kepastian hukum dan keadilan.
Secara tidak langsung penindakan hukum Pemilu memberikan implikasi positif terhadap penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Jika pada Pemilu sebelumnya identik dengan sengketa hasil Pemilu sampai menghampiri ribuan permohonan peserta Pemilu, maka pada pemilu 2019 tahun ini mengalami penurunan yang sangat signifikan yakni hanya sekitar tiga ratusan permohonan.
Selain itu, sisi positif lainnya adalah mengurangi potensi konflik horizontal di publik karena pelayanan keadilan terlayani dengan sangat mudah di tingkat kabupaten melalui Bawaslu tingkat kabupaten atau Provinsi.
Tentu Penegakan hukum Pemilu 2019 menjadi bukti bahwa Bawaslu sangat dibutuhkan terutama dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Menurut Ratna Dewi Pettalolo, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, kehadiran Bawaslu Kabupaten /Kota sebagai lembaga permanen sudah sangat tepat. Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kabupaten /Kota sebagai buktinya. Proses politik hukum melalui undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan melahirkan Bawaslu Kabupaten /Kota sebagai lembaga permanen patut diberikan apresiasi.
Dalam Bawaslu Award ini 2019, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyabet penghargaan penanganan tindak Pidana Pemilu dan Gakkumdu terbaik di Indonesia di Indonesia. Ini artinya Bawaslu Sulsel berhasil mempertahankan penghargaan ini mengingat Bawaslu Award sebelumnya mendapat penghargaan yang sama.
*) Penulis adalah Kordiv HPP Bawaslu Bulukumba