MataKita.co, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Perimpunan Mahasiswa Independent ( Permahi) menyoroti terkait Amdal dan Lahar parkir usaha Lakopi.
Permahiy hendak melakukan aksi unjuk rasa selasa 5/11/2019 memutuskan melakukan mediasi setelah pihak Lakopi berkomunikasi dengan massa aksi .
Jendral Lapangan Muhammad Fisqi Dirga saat ditemui mengatakan usaha LAKOPI yang terletak di jalan hertasning harus ditutup karena telah melanggar peraturan pemerintah no.17 tahun 2006.
” sudah jelas kita ketahui bahwa sudah ada aturan sejak dulu bahwa larangan memarkir kendaraan di tepi atau bahu jalan telah diatur oleh undang – undang namun masih ada saja pengusaha yang bandel tidak memperhatikan faktor tersebut ” katanya
Dirga melanjutkan bahwa Management Lakopi juga tidak memperhatikan keluhan masyarakat sebab, menurutnya di daerah depan Lakopi sering menjadi faktor utama terjadinya kemacetan
” Management Lakopi tidak memperhatikan bahwa disini selalu ada mobil parkir dibahu jalan, nah mobil ini yang kasi macet karena banyak mobil lewat sementara ada juga mobil parkir di tepi jalan” Kesalnya.
Dirga juga meminta Pemerintah kota Makassar untuk segera mencabut surat izin usaha terhadap Lakopi yang tidak mempunyai lahan parkir dan tidak menpunyai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika hal itu tak diperhatikan maka pihaknya akan melakukan aksi lanjutan .
“Jadi kami meminta kepada Pemerintah Kota Makassar harus segera mencabut Surat Izin Usaha Lakopi jika tidak memperhatikan aturan tentang lahan parkir dan Amdal” tutupnya