Matakita.co (Gorontalo) – Masih dalam giat Operasi Pekat secara serentak, untuk Gorontalo sendiri yang di mulai dari tanggal 6-16 Desember 2019, telah berhasil mengungkap penyelundupan Miras Jenis Cap Tikus siap edar di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Usai menggagalkan pengiriman minuman keras sebanyak 265 kantong di wilayah Atinggola Para Sopir pengirim barang tersebut di giring ke Polda Gorontalo untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
AKBP. Witarsa Aji Wadir Narkoba Polda Gorontalo menyebutkan, bahwa kali ini merupakan penangkapan Minuman Keras dengan jumlah terbesar mencapai 9400 Liter dengan bobot 10 ton
“Tiga kendaraan roda empat yang mengangkut barang tersebut di tangkap sekaligus dengan barang bukti.” Ucap Wadir Narkoba Saat konfrensi Pers, Senin (9/12/2019)
Setelah di lakukan pemeriksaan, para sopir mengaku bahwa barang tersebut milik inisial R dan inisial J, meski bagitu Tim Reskrim Narkoba akan terus melakukan penyelidikan.
Witarsa juga menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari Minahasa Selatan tepatnya di Daerah Motoling yang nantinya akan di edarkan di wilayah Provinsi Gorontalo dan sisanya akan di edarkan di Kaltim.
Berdasarkan data yang berhasil di rangkum oleh Matakita.co, Penangkapan terjadi melalui informasi dari masyarakat, bahwa akan ada Cap Tikus akan di edarkan. Mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan pencegahan dan pengejaran dari perbatasan atinggola sampai di Desa Tanjung Karang. Sekitar pukul 03.50 Wita
“Jadi setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman miras tersebut, mendengar hal itu anggota kita langsung berupaya tangkap tangan di samping hari ini merupakan hari Operasi Pekat.” Tutupnya







































