Beranda Hukum Kejati NTT Raih Predikat WBK, Dr. Zet Tadung Allo; Kita Mulai Dari...

Kejati NTT Raih Predikat WBK, Dr. Zet Tadung Allo; Kita Mulai Dari Hal Kecil

0
Ex Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, saat ini menjabat sebagai Dirtut Pada Jampidmil Kejagung

Matakita.co, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusat Tenggara Timur menorehkan prestasi dengan medapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Walau pun sudah tidak bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tapi rekam jejak digitalnya baru saja dirilis Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, 11 Juni 2024 – 23 Oktober 2025, Dr. Zet Tadung Allo, SH., MH., mencatatkan penanganan pemberantasan korupsi yang luar biasa.

Sekedar tahu, saat Hari Anti Korupsi Sedunia yang dihelat setiap tanggal 9 Desember, Kejati NTT merilis data resmi dari Pidsus Kejati NTT, serta Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-NTT hingga Desember 2025, bahwa tercatat 106 perkara penyelidikan tindak pidana korupsi telah ditangani sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut menunjukkan penguatan deteksi dini serta respon cepat aparat kejaksaan, terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan negara.

Andil dan peran Zet Tadung Allo yang kini menjabat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejagung RI, sangat terlihat atas pencapaian itu. Atas dedikasinya menjadikan Kejati NTT sebagai unit/satuan kerja zona integritas di Kejaksaan Republik Indonesia berpredikat “Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025”, maka Kejaksaan Agung RI memberikan penghargaan.

Jaksa Agung Burhanuddin, dalam diktum surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: 1126 Tahun 2025, tentang Penetapan Unit/Satuan Kerja Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 berpesan, agar pimpinan, unsur pimpinan dan pegawai pada unit/satuan kerja untuk terus melanjutkan pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi, sehingga unit/satuan kerja dapat menjadi percontohan pelayanan publik dengan pencegahan korupsi. Surat keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung, Burhanuddin, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Prestasi tersebut setidaknya membanggakan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, dari 30 Kejati se Indonesia, Kejati NTT masuk empat besar penerima penghargaan sebagai “Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025”. Keempat Kejati tersebut yakni, Kejati NTT, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Barat dan Kejati D.I Yogyakarta.

Lalu apa kata Zet Tadung Allo atas penghargaan itu?, untuk predikat WBK yang sudah tiga kali diikuti, kali ini baru lolos.

“Ini adalah buah dari upaya mengubah paradigma dalam bekerja, dengan menanamkan prinsip bekerja itu IBADAH. Sehingga, harus dimulai dari kesadaran dan penghayatan, bahwa Tuhan melihat sekecil apapun yang kita lakukan. Bekerja itu bagian dari kehidupan yang terkait dengan tiga hal prinsip dalam hidup yang akan dituntut oleh Tuhan, setelah kita meninggal. Yaitu, hubungan kepada Tuhan, sesama dan alam/bumi. Itulah sebabnya, mereka mulai patuh dan disiplin, meskipun pimpinan tidak ada karena mereka merasa, bahwa Tuhan melihat sekecil apapun yang kita lakukan. Membuang bungkus permen pun, sudah terasa harus dibuang pada tempatnya. Toilet mesti dibersihkan setelah dipakai, walau tidak ada yang tau kalau kita sudah keluar. Jadi kita memulai dari hal-hal yang kecil dulu, itu saja tanda-tanda kita bisa melakukan hal-hal yang lebih besarSalama‘,” tulisnya. (*)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT