Beranda Kampus Semarak Dies Natalis Ke-74 FH Unhas, Departemen Hukum Pembangunan Masyarakat Gelar Penyuluhan...

Semarak Dies Natalis Ke-74 FH Unhas, Departemen Hukum Pembangunan Masyarakat Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Makassar

0

Matakita.co, Makassar, – Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UNHAS) sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 2 Makassar pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sekaligus sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang pengabdian kepada masyarakat. (29/04/2026) 

Kegiatan penyuluhan hukum ini mengusung tema “Bullying Bukan Candaan: Fakta Sosial dan Tanggung Jawab Hukum”, yang dipilih sebagai respons atas maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Penyuluhan ini menyasar para siswa SMA Negeri 2 Makassar dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.

Ketua Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada SMA Negeri 2 Makassar yang telah bersedia menjadi mitra dalam kegiatan penyuluhan hukum ini. Ia menekankan bahwa kemitraan antara institusi pendidikan tinggi hukum dengan sekolah merupakan langkah strategis dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Beliau juga mengungkapkan harapan besarnya agar penyuluhan ini dapat memberikan dampak yang nyata dan positif bagi para siswa SMA Negeri 2 Makassar, sehingga mereka semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala SMA Negeri 2 Kota Makassar,  H. Syafruddin M., S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan ajang yang sangat berharga bagi para siswa agar semakin sadar dan bertanggung jawab dalam bertindak di lingkungan sekolah. Kepala Sekolah berharap agar para siswa dapat menjadikan penyuluhan ini sebagai bekal penting dalam membangun perilaku yang bermartabat, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Memasuki sesi inti, materi penyuluhan disampaikan oleh Wiranti, S.H., M.H. yang membawakan paparan komprehensif mengenai fenomena bullying dan aspek hukumnya. Pemateri menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah tindakan agresif yang disengaja dan berulang untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun di dunia maya (cyberbullying).

Dalam pemaparannya, Wiranti menguraikan empat jenis bullying yang kerap terjadi di kalangan pelajar, yaitu: (1) bullying fisik seperti memukul dan mendorong; (2) bullying verbal seperti mengejek dan mengancam; (3) bullying sosial/relasional seperti mengucilkan dan menyebarkan gosip; serta (4) cyberbullying yakni perundungan yang terjadi melalui media sosial dan platform digital.

Pemateri juga memaparkan dampak serius yang ditimbulkan oleh bullying, di antaranya gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, bahkan dalam kasus ekstrem dapat mendorong korban pada tindakan bunuh diri. Tidak hanya merugikan korban, perilaku bullying juga berisiko menjadikan pelaku sebagai pelaku kekerasan sosial di masa depan.

Aspek hukum menjadi bagian krusial dalam penyuluhan ini. Pemateri menjelaskan bahwa tindakan bullying dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Apabila bullying mengakibatkan luka berat atau kematian, sanksi dapat diperberat hingga 15 tahun penjara. Selain itu, KUHP Pasal 351, 170, dan 335 mengatur tentang penganiayaan fisik dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, serta pengancaman psikis.

Khusus bagi pelaku di bawah umur, UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012 mengatur bahwa pelaku berusia di bawah 14 tahun dapat dikenai tindakan berupa pengembalian ke orang tua, konseling, atau pendidikan formal, sementara pelaku berusia 14–18 tahun dapat dikenai pidana penjara. Di tingkat institusi, sanksi administratif sekolah juga berlaku mulai dari teguran lisan dan tertulis, skorsing, hingga pengeluaran dari sekolah sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan edukasi hukum secara komprehensif, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial siswa agar aktif menghentikan budaya perundungan di sekolah. Melalui penyuluhan ini, siswa diharapkan tidak sekadar menghindari perilaku bullying, tetapi juga berani menjadi pelapor demi tegaknya keadilan di lingkungan satuan pendidikan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan dengan lancar dan mendapat antusias yang tinggi dari para peserta. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan FH-UNHAS berharap dapat terus berkontribusi dalam membangun generasi muda yang melek hukum, berkarakter, dan berintegritas demi terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT