Matakita.co, Makassar- Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Unhas, menyelenggarakan Penataran Hukum Keperdataan Seri III selama 2 (dua) hari 12- 13 Juni 2026 bertempat di Ruang Moot Court Fakultas Hukum.
Dalam pembukaan kegiatan disampaikan oleh Ketua Departemen Hukum Keperdataan FH Unhas Dr. Aulia Rifai, SH., MH. bahwa pelaksanaan ini menjadi agenda tahunan yang merupakan kelanjutan dari pelaksanaan tahun sebelumnya, yakni seri I Hukum Orang, Hukum Keluarga dan Perkawinan, dilanjutkan Seri II terkait Hak-hak Kebendaan.
Kegiatan ini menjadi wadah dan ruang untuk berdiskusi dan memahami konteks pengaturan hukum terkait perikatan dalam perjanjian atau kontrak serta Buku III Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi yang pesat kini tentunya membawa pengaruh terhadap tatanan interaksi subjek hukum dengan penggunaan media, platform melalui ruang digital.
Topik Isu-isu kontemporer dalam Hukum Perikatan menjadi relevan untuk dibahas bersama pakar guna memastikan bagaimana hukum dari perspektif BW dan peraturan perundang-undangan yang ada kini.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, SH., MA., melalui sambutannya menyampaikan bahwa mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian dari peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya dalam hal ini dosen lingkup departemen hukum keperdataan FH Unhas, dan juga para akademisi/ dosen fakultas hukum yang berasal dari berbagai universitas di luar Unhas.
Lebih lanjut bahwa kegiatan ini sesuai dengan target capaian indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan oleh fakultas. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi keilmuan dalam memahami dinamika perkembangan ilmu hukum khususnya Hukum Perikatan dalam era kini yang memasuki 5.0 society. Era ini ditandai dengan masifnya penggunaan media elektronik, internet, aplikasi sehingga transaksi atau perbuatan hukum manusia juga sudah bertransformasi melalui berbagai perangkat telekomunikasi.
Peserta yang mengikuti penataran ini, berjumlah 45 orang, terdiri atas dosen/ akademisi, mahasiswanya berasal dari kenotariatan dan doktoral FH UH serta S3 FH Universitas Diponegoro. Akademisi berasal tidak saja dari lingkup Fakultas Hukum Unhas, namun juga berasal dari 7 (tujuh) universitas di wilayah Sulawesi Selatan seperti FH Universitas Muslim Indonesia, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Terbuka, Universitas Indonesia Timur, UIN Alauddin Makassar, Universitas Sawerigading, Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada. Selain itu juga berasal dari luar SulSel, Fakultas Hukum Universitas Halu Uleo, Universitas Tadulako, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Antusiasme peserta terlihat sejak sesi pertama hingga berakhirnya kegiatan. Pada hari pertama, peserta memperoleh materi “Sumber-Sumber Perikatan” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H. Materi tersebut mengulas secara mendalam dasar-dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata , yakni karena perjanjian, undang-undang baik karena undang-undang semata maupun karena perbuatan manusia. Perikatan berkaitan hubungan hukum dikaitkan dengan perjanjian selalu ada lawan janji, namun dapat terjadi para pihak tidak berhadapan saling berlawanan , namun semua pihak bersepakat untuk melakukan tindakan hukum menuju pada tujuan yang sama disebut Gesammktat sebagaimana kedudukan Pemegang saham satu sama lain dalam Perseroan terbatas. Selanjutnya penjelasan tentang jenis-jenis tanggung jawab berdasarkan perjanjian murni, perjanjian/ UU, tanggung jawab berdasar undang-undang murni. Dikemukakan pula bahwa dasar gugatan dapat berasal dari perikatan karena perjanjian, perikatan berdasarkan undang-undang dan gugatan perikatan diluar perjanjian dan UU.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Winner Sitorus, S.H., M.H., LL.M. dengan topik “Asas-Asas Hukum Perikatan Dihubungkan dengan UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC)”. Dalam sesi ini, pemateri menyampaikan hubungan prinsip-prinsip hukum umum perjanjian, dan bagaimana UPICC Principles dapat dijadikan tolak ukur serta digunakan dalam kontrak-kontrak komersial dan Ketika terjadi penyelesaian sengketa. Hal ini secara tegas dinyatakan dapat diberlakukan Ketika para pihak menghendaki. Mengingat Indonesia sendiri telah menjadi anggota dalam UNIDROIT ini sejak tahun 2009.
Prinsip UPICC, antara lain freedom of contract, iktikad baik dan transaksi jujur, diakuinya kebiasaan transaksi bisnis di negara setempat, larangan bernegosiasi dengan iktikad buruk, prinsip menjaga kerahasiaan, perlindungan pihak yang lemah dari syarat-syarat baku, prinsip gross disparity, prinsip contra proferentem dalam penafsiran kontrak baku, prinsip menghormati kontrak jika terjadi kesulitan (hardship) dan prinsip force majeur.
Pada hari kedua, sesi-3, Materi dibawakan oleh Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S dengan topik “Kontrak Konvensional vs Kontrak Elektronik” Materi ini membahas berbagai perkembangan hukum kontrak di era digital sebagai evolusi hukum perikatan Dimana terjadi pergeseran paradigma interaksi fisik (tatap muka) menuju interaksi virtual (tanpa batas ruang dan waktu).
Hal tersebut dimungkinkan memenuhi kebutuhan efisiensi transaksi bisnis yang melahirkan perikatan baru tanpa menghilangkan esensi keperdataan. Sebagai prinsip dasar dalam UU ITE, yakni asas kesetaraan fungsional, bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dengan dokumen kertas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU ITE. Termasuk juga hasil cetak dari dokumen eletronik tersebut. Tiap sesi berlangsung tanya jawab secara interaktif dengan berbagai pertanyaan yang diajukan peserta kepada para narasumber. (**)




































