MataKita.co, Makassar – Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI), Abd. Malik, menilai proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Conch Barru Cement Indonesia yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan memunculkan sejumlah pertanyaan. Menurutnya, proses tersebut berlangsung di tengah adanya kesimpulan Rapat Komisi VI DPR RI yang mendorong pembangunan pabrik kantong semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG di Kabupaten Barru.
Abd. Malik mengatakan, setelah Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, rapat tersebut menyimpulkan agar SIG membangun pabrik kantong semen sebagai solusi penyediaan lapangan kerja tanpa menambah kapasitas produksi semen nasional. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, pembahasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL PT Conch Barru Cement Indonesia tetap berlangsung.
“Komisi VI DPR RI sudah memberikan arah yang jelas agar SIG membangun pabrik kantong semen di Barru tanpa menambah kapasitas produksi semen nasional. Namun, pada saat yang hampir bersamaan, pembahasan dokumen AMDAL PT Conch tetap berjalan. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan,” ujar Abd. Malik.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dan Ismail Bachtiar sama-sama menyampaikan penolakan terhadap penambahan kapasitas produksi semen baru di tengah kondisi industri semen nasional yang mengalami kelebihan kapasitas. Keduanya, kata dia, mengusulkan pembangunan pabrik kantong semen sebagai alternatif investasi di Kabupaten Barru.
Selain itu, Abd. Malik kembali menyoroti dugaan ketidaksesuaian rencana kegiatan PT Conch dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru. Menurut dia, hingga kini persoalan kesesuaian tata ruang tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai.
“RTRW merupakan dasar legalitas pemanfaatan ruang. Karena itu, setiap investasi harus dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” katanya.
Abd. Malik juga mengaku menemukan perbedaan jenis kegiatan usaha dalam dokumen AMDAL PT Conch. Berdasarkan telaah terhadap dokumen yang dibahas, kata dia, terdapat perbedaan antara Kerangka Acuan (KA) AMDAL dengan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.
Menurut Abd. Malik, pada dokumen Kerangka Acuan AMDAL, jenis kegiatan yang diajukan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan packing plant atau fasilitas pengantongan semen. Namun, dalam dokumen ANDAL, RKL, dan RPL yang dibahas pada tahap berikutnya, jenis kegiatan tersebut berubah menjadi KBLI Industri Barang dari Plastik untuk Kemasan.
“Perbedaan ini dapat dilihat dalam dokumen yang dibahas pada proses AMDAL. Pada tahap Kerangka Acuan, kegiatan yang diajukan adalah packing plant. Namun, pada tahap penilaian ANDAL, RKL, dan RPL berubah menjadi Industri Barang dari Plastik untuk Kemasan. Perubahan KBLI seperti ini memerlukan penjelasan yang terbuka kepada publik,” ujar Abd. Malik.
Ia menilai perubahan KBLI tidak sekadar persoalan administratif karena berkaitan dengan jenis kegiatan usaha yang menjadi dasar penilaian dampak lingkungan.
Lebih lanjut, Abd. Malik menyebut dalam forum pembahasan ANDAL, RKL, dan RPL, pihak PT Conch menjelaskan bahwa kegiatan industri barang dari plastik untuk kemasan masih dimungkinkan berkembang menjadi kegiatan industri lainnya pada masa mendatang.
“Kalau sekarang yang diproses adalah industri barang dari plastik untuk kemasan, tetapi kemudian disampaikan masih dapat berkembang ke industri lainnya, maka publik berhak mengetahui secara jelas peta jalan investasi PT Conch di Barru,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Abd. Malik menilai pola yang ditempuh PT Conch patut dipertanyakan. Menurut dia, seluruh proses perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, kapasitas produksi semen nasional saat ini diperkirakan mencapai sekitar 120 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar domestik berada pada kisaran 65 juta hingga 70 juta ton per tahun. Kondisi itu, kata dia, menyebabkan kelebihan kapasitas produksi yang berdampak pada tingkat utilisasi industri semen nasional.
“Kalau benar industri barang dari plastik dijadikan pintu masuk, kemudian pada akhirnya berkembang ke kegiatan industri lain yang berkaitan dengan industri semen, maka seluruh proses ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Abd. Malik.
Ia menegaskan, Kabupaten Barru membutuhkan investasi yang memberikan kepastian hukum, sesuai RTRW, memenuhi ketentuan lingkungan, serta selaras dengan kebijakan industri nasional.
“Barru membutuhkan investasi yang berkualitas. Transparansi menjadi syarat penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap investasi benar-benar membawa manfaat tanpa mengorbankan kepentingan industri nasional maupun kelestarian lingkungan,” kata Abd. Malik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Conch Barru Cement Indonesia maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan terkait pernyataan tersebut.








































