Matakita.co, Gorontalo — Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Gorontalo mengecam kericuhan yang terjadi di RSIA Sitti Khadijah Gorontalo, Jumat (11/9/2026) malam. Aparat penegak hukum diminta mengusut peristiwa tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
Ketua PWPM Gorontalo Fitri Usman mengatakan, kericuhan tidak semestinya terjadi di fasilitas kesehatan. Rumah sakit merupakan ruang pelayanan publik yang harus terbebas dari intimidasi maupun tindakan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Jika ada persoalan pelayanan, ada mekanisme pengaduan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, ada aparat penegak hukum. Jika ada kepentingan jurnalistik, ada etika dan mekanisme kerja pers,” kata Fitri.
Ia menegaskan, profesi wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan intimidatif. Menurut dia, setiap orang berhak menyampaikan keberatan, kritik, ataupun pengaduan, tetapi tetap harus melalui cara dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Persoalannya sederhana, tetapi mendasar. Setiap orang memiliki hak menyampaikan keberatan, kritik maupun pengaduan, tetapi tidak dibenarkan mengintimidasi, mengancam, atau membuat kekacauan di ruang pelayanan publik,” ujarnya.
Fitri mengatakan, apabila terdapat ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit, persoalan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Cara itu dinilai lebih tepat dibandingkan tindakan yang dapat mengganggu pelayanan atau merugikan pihak lain.
Atas kejadian tersebut, PWPM Gorontalo melalui Bidang Hukum dan Advokasi meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus menguji dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti.
“Sikap ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diduga melanggar hukum tidak berhenti sebagai kegaduhan sesaat, tetapi diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti,” kata Fitri.








































