Beranda Kampus Karhutla: Cermin Krisis Tata Kelola Hutan dan Gambut

Karhutla: Cermin Krisis Tata Kelola Hutan dan Gambut

0
Engki Fatiawan*
Engki Fatiawan*

Oleh: Engki Fatiawan*

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 22 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Indonesia mencapai 72.798,73 ha. Tidak dapat dipungkiri bahwa penambahan luas areal terbakar akan bertambah walaupun telah dilakukan pemadaman. Hal itu dikarenakan kemarau yang saat ini mendukung cepatnya kebakaran lahan dan berkurangnya pasokan air.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukanlah suatu kejadian yang tiba-tiba terjadi, ia datang dan berlalu seiring dengan perubahan cuaca setiap tahunnya. Bencana ini telah menjadi langganan setiap saat pada musim kemarau, khususnya pada areal lahan gambut. Kejadian yang berulang di tengah teknologi pemantauan hotspot, patroli, operasi pemadaman, dan penegakan hukum menjadi alarm bagi tata kelola hutan dan lahan gambut.

Saat ini pertanyaannya bukan lagi siapa dan apa penyebab kebakaran itu terjadi? melainkan mengapa persoalan yang berulang kali terjadi belum dapat dikelola dengan baik? Di titik inilah karhutla harus dibaca bukan hanya sebagai bencana kebakaran, tetapi sebagai cermin krisis tata kelola hutan dan lahan gambut.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak terlepas dari kondisi cuaca. Musim panas menyebabkan evaporasi dan evapotranspirasi pada lahan dan tanaman menyebabkan kehilangan kelembaban secara signifikan. Akibatnya, proses pembakaran lebih cepat tejadi. Namun, jika cuaca dijadikan sebagai penjelasan utama, perlu diketahui bahwa cuaca tidak dengan sendirinya menyalakan api.

Di balik peristiwa karhutla terdapat kegiatan manusia, mulai dari pembukaan lahan dengan cara dibakar hingga tindakan lain yang dilakukan secara sengaja. Buktinya, Polri menetapkan 72 tersangka pembakaran lahan yang diduga terkait dengan pembukaan lahan sawit. Karena itu, karhutla perlu dipahami sebagai hubungan antara faktor iklim, perilaku manusia, dan karakteristik lanskap.

Penindakan terhadap pelaku tentu merupakan langkah yang tidak dapat ditawar. Namun, menangkap pelaku setelah api berkobar tidak serta-merta memutus siklus karhutla. Di sinilah persoalan menjadi lebih mendasar: mengapa pembakaran masih dipilih sebagai cara membuka lahan, dan mengapa praktik tersebut dapat terus berlangsung meskipun larangan dan ancaman sanksi telah tersedia?

Jika pembakaran masih dipilih karena dianggap sebagai cara yang paling murah dan praktis untuk membuka lahan, maka persoalannya tidak berhenti pada keberadaan pelaku. Ada persoalan insentif yang perlu dibaca secara lebih serius. Larangan membakar lahan dapat dibuat seketat apa pun, tetapi efektivitasnya akan selalu diuji oleh kenyataan di lapangan: seberapa mudah praktik tersebut terdeteksi, seberapa konsisten hukum ditegakkan, dan apakah tersedia pilihan pengelolaan lahan yang secara ekonomi dapat dijangkau oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan demikian, pencegahan karhutla tidak cukup dibangun di atas logika menghukum setelah api muncul. Negara juga perlu memastikan bahwa membuka lahan tanpa membakar bukan hanya pilihan yang diwajibkan oleh hukum, tetapi pilihan yang secara teknis, ekonomis, dan kelembagaan memungkinkan untuk dilakukan.

Pendekatan penanganan karhutla tidak semestinya hanya menunggu munculnya titik panas (hotspot) sebagai tanda bahwa kebakaran telah terjadi. Dibutuhkan pendekatan yang lebih preventif melalui pemetaan tingkat kerentanan gambut terhadap kebakaran. Indeks kerentanan dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi wilayah yang memiliki risiko lebih tinggi berdasarkan kondisi hidrologi, tutupan dan penggunaan lahan, tingkat kekeringan, karakteristik gambut, serta riwayat kebakaran. Dengan informasi tersebut, pengelolaan kebakaran dapat bergeser dari sekadar merespons lokasi yang sudah terbakar menjadi mengantisipasi lokasi yang berpotensi terbakar.

Lanskap dengan kerentanan sangat tinggi, misalnya, membutuhkan pemantauan lebih intensif, pengendalian muka air dan pembasahan gambut, pengurangan sumber bahan bakar, patroli pencegahan, serta kesiapsiagaan pemadaman pada tingkat tapak. Wilayah dengan kerentanan lebih rendah tetap membutuhkan pengawasan, tetapi dengan intensitas yang proporsional. Dengan pendekatan semacam ini, sumber daya yang terbatas dapat diarahkan terlebih dahulu ke wilayah yang secara ekologis dan operasional paling membutuhkan intervensi.

Perubahan paradigma ini penting. Hotspot memberi tahu di mana panas telah terdeteksi, sedangkan indeks kerentanan memberi tahu di mana risiko perlu dikelola sebelum api muncul. Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar terhadap cara pemerintah mengalokasikan anggaran, personel, teknologi, dan intervensi lapangan. Keberhasilan pengendalian karhutla tidak lagi semata-mata diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi dari seberapa baik dalam mengenali dan menurunkan kerentanan suatu lanskap sebelum kebakaran terjadi.

Pendekatan berbasis indeks kerentanan pada akhirnya bukan sekadar persoalan teknologi. Ia menuntut perubahan dalam tata kelola. Data mengenai kondisi gambut harus terhubung dengan keputusan pengelolaan lahan, sistem peringatan dini, patroli, pengawasan konsesi, kesiapsiagaan masyarakat, hingga penentuan prioritas pemulihan. Jika data hanya digunakan untuk membuat peta tanpa diikuti keputusan dan tindakan di lapangan, maka indeks kerentanan tidak lebih dari dokumen teknis. Tantangannya adalah memastikan pengetahuan tentang risiko benar-benar menjadi dasar bagi tindakan sebelum kebakaran terjadi.

*) Penulis adalah Mahasiswa Pengelolaan Lingkungan Hidup Unhas

Facebook Comments Box