Beranda Kampus Mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan...

Mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Umum di Desa Toradda

0

Matakita.co, Luwu Utara- Mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari Program Kerja Mandiri dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Umum di Lingkungan Masyarakat: Peran Serta Warga dalam Sistem Peradilan Pidana.” Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Desa Toradda, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat Desa Toradda yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

Koordinator Desa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116, Andi Budiman, bertindak sebagai moderator sekaligus penanggung jawab program kerja. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dalam meningkatkan budaya sadar hukum.

“Penyuluhan hukum ini kami laksanakan sebagai bentuk kontribusi nyata mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan hukum warga, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, mencegah terjadinya tindak pidana, serta membangun kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum demi terciptanya Desa Toradda yang aman, tertib, dan taat hukum,” ujar Andi Budiman.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Abdillah Zikri Natsir, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa tindak pidana merupakan setiap perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia memaparkan berbagai tindak pidana yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, seperti pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana terhadap anak, beserta langkah-langkah pencegahannya.

Menurut narasumber, upaya pencegahan tindak pidana tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat melalui kepatuhan terhadap hukum, menjaga keamanan lingkungan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang.

“Pencegahan tindak pidana tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dengan menaati aturan yang berlaku, menjaga keamanan lingkungan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin besar pula peluang terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Abdillah Zikri Natsir.

Selain membahas pencegahan tindak pidana, narasumber juga menekankan pentingnya pendidikan hukum sejak dini melalui keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, serta pemanfaatan media informasi sebagai sarana meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan sekitar, prosedur pelaporan kepada aparat penegak hukum, serta bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam sistem peradilan pidana.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 bersama Kejaksaan Negeri Luwu Utara berharap masyarakat Desa Toradda semakin memahami pentingnya kesadaran hukum, berpartisipasi aktif dalam pencegahan tindak pidana, serta mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum. (**)

Facebook Comments Box