Beranda Lensa Polda Gorontalo Tetapkan AM dan RT Tersangka Dugaan Penganiayaan

Polda Gorontalo Tetapkan AM dan RT Tersangka Dugaan Penganiayaan

0

MataKita.co, Gorontalo – Adanya teka-teki tentang meninggalnya alm. Bripda Derustianto pada tanggal 5 Desember 2019 lalu akhirnya terjawab.

Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK usai melaksanakan Gelar Operasional Semester II tahun 2019, di ruang kerjanya sore, Senin (23/12/2019) kemarin.

“Tadi pagi Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan gelar perkara terkait Dugaan Perkara penganiayaan yang menyebabkan korban Bripda Dersutianto meninggal dunia, yang mana dari hasil gelar tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi tentang adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh Bripda AM dan Briptu RT.” Terang Kabid Humas Polda Gorontalo.

Dalam gelar tersebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penahanan Kabid Humas mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka, setelah itu baru dikeluarkan surat perintah penahanan.

“Segera setelah ditetapkan tersangka, nanti keduanya akan kembali diperiksa dengan status tersangka, baru kemudian ditahan, artinya kita akan bertindak profesional dan itu sudah menjadi penekanan Kapolda, barangsiapa melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT