Matakita.co (Bonebol) – Sertu Idun Botutihe Babinsa Koramil 1304-05/Bonepantai bersama Tim Terpadu (Posko 2) Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo yang didalamnya terdiri dari unsur TNI, POLRI, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Koperindag dan Satpol PP, berhasil menggagalkan 2 Unit Mobil yang kedapatan membawa barang terlarang Miras Jenis Cap Tikus di Perbatasan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bolmong Selatan Provinsi Sulawesi Utara. Sabtu (28/12/2019)
Penangkapan di lakukan di Desa Moodulio Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango, Kejadian penangkapan ini bermula dari kegiatan Razia yang dilakukan oleh Tim Terpadu Posko 2 Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo terhadap Para pengendara pelintas jalan yang akan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo melalui perbatasan Bone Bolango.
Berdasarkan informasi yang di rangkum oleh matakita.co penangkapan terjadi pada pukul 11.44 Wita, Tim Satgas menghentikan kenderaan mobil jenis Avanza warna putih, yang berisi 4 orang penumpang beserta pengemudi, dengan tujuan Kota Gorontalo (Pelabuhan Fery).
Setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata di dalam Bagasi mobil tersebut Ditemukan 1 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 12,5 liter. Setelah di Interogasi Pemilik mengaku hanya untuk di jadikan ramuan obat.
Selanjutnya Pada Pukul 12.15 WITA Tim satgas Kembali menghentikan kendaraan jenis Agya berwarna silver berisi penumpang 4 orang dengan 1 orang sopir yang juga ditemukan satu botol ukuran 1500.ml miras beralkohol jenis Cap Tikus setelah dilakukan pemerikasaan di dalam kendaraan.
Untuk Pemilik serta barang Bukti saat ini sudah di amankan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Bone Pante untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dandim 1304/Gorontalo Letkol Inf. Allan Surya Lesmana mengatakan bahwa Tim Terpadu Satgas Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo memang di bentuk untuk melaksanakan Pemberantasan dan Pengedaran Miras di Provinsi Gorontalo.
“Data Tahun 2018 peredaran miras di Gorontalo menempati peringkat empat secara nasional. Ini merupakan PR Kita bersama yang harus diselesaikan. Kami Personel Kodim 1304/Gorontalo ikut berperan aktif dalam melaksanakan Pemberantasan Miras yang beredar di Provinsi Gorontalo.” Terang Allan
Targetnya Pengedaran Miras di Provinsi Gorontalo benar benar Nihil dan tidak ada sama sekali warga yang bisa bebas untuk menjual bahkan mengkonsumsinya. Tegas Dandim 1304/Gorontalo saat di wawancara.








































