Matakita.co (Gorontalo) -Tim Resmob Reskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango berhasil mengamankan 2 orang DPO Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, Senin (21/01/2020) Kemarin sekitar pukul 17.00 Wita.
Adapun pelaku berinisial DR (21 tahun) dan AV (23 tahun), dimana DPO ini juga merupakan tahanan pelarian dari rutan mahesa palu saat bencana gempa tsunami.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan polisi Polres Banggai Polda Sulteng dan informasi dari masyarakat dimana DPO yang di maksud sedang berada di Rumah Putra S. Nani Kelurahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Mendengar hal itu, maka dengan sigap Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango bersama Tim Resmob Polda Gorontalo langsung bergerak ke TKP yang dimaksud.
Ketika dilakukan penggerebekan, kedua DPO sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian kedua DPO dilakukan introgasi awal di TKP, dan kedua DPO mengakui bahwa mereka adalah pelaku pengeroyokan dari Wilayah Banggai. Kemudian kedua DPO di bawa dan di amankan di Polsek Kabila Polres Bone Bolango.
“Untuk sementara, Para pelaku dititip di rutan Polsek Kabila Polres Bone Bolango menunggu penjemputan oleh Penyidik Polres Banggai,” Ujar salah satu Personil Tim Resmob