Beranda Lensa Bawa Shabu dari Palu, Seorang Pengedar dan 4 orang pemakai Ringkus Polisi

Bawa Shabu dari Palu, Seorang Pengedar dan 4 orang pemakai Ringkus Polisi

0

MataKita.co, Gorontalo – Letak geografis Kabupaten Pohuwato yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan pintu gerbang masuknya berbagai macam barang ke Wilayah Gorontalo tak terkecuali dengan barang haram seperti Narkoba jenis shabu.

Seperti yang terjadi pada hari Sabtu (18/01/2020) kemarin dimana Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu dengan inisial JI alias Jais (43) wiraswasta alamat Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dengan lokasi penangkapan di Desa Bulili Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Kronologis kejadian berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat informasi dari jaringan bahwa ada seseorang yang baru kembali dari Kota Palu dengan membawa narkoba jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak menuju tempat dimana sasaran (Jais) sedang berada di Desa Bulili Kecamatan Marisa, tiba di lokasi Jais yang melihat kedatangan petugas berusaha menghindar namun berhasil diamankan oleh anggota unit, disaat bersamaan ada teman terduga pelaku yaitu Albar yang melarikan diri namun berhasil di kejar oleh anggota unit lainnya.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, JI alias Jais langsung mengeluarkan sendiri 2 sachet Narkoba jenis shabu ukuran sedang dari kantongnya, dan menurut keterangan terduga pelaku pengedar bahwa barang tersebut sempat menjual kepada DM alias Dedi (35) honorer Satpol yang tinggal di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa.

Kemudian menurut DM alias Dedi bahwa barang haram tetsebut didapat dari JI alias Jais yang selanjutnya dipakai bersama-sama dengan 2 orang temannya masing-masing RM alias Ronal (35) supir dan AM alias Amank (33) wirswasta keduanya beralamat di Desa Buntulia Utara Kecamatan Marisa.

Para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta bersama barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi narkotika jenis shabu, 6 buah Handphone, uang pecahan 50.000 (8 Lbr), pecahan 100.000(1 Lbr), 1 buah Botol yg dimodifikasi/bong, 1 buah kaca pyrex dan 1 buah klip kosong yang telah dipakai DM alias Dedi Cs.

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta, SIK dalam Press Conference yang dilaksanakan Senin (27/01/2020) mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan terhadap ke 5 terduga pelaku mungkin akan berbeda.

” kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, serta masih terus melakukan pengembangan ” ucap Leo.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT