Beranda Uncategorized Polres Gorontalo Kota Resmi Tahan Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi

Polres Gorontalo Kota Resmi Tahan Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi

0

MataKita.co, Gorontalo – Masih segar di ingatan kita mengenai kasus aborsi yang terjadi pada hari Sabtu (18/01/2020).

Setelah menetapkan SL Alias ED sebagai tersangka, kali ini team UPPA Polres Gorontalo Kota menetapkan sepasang kekasih yakni JK Alias VIKI dan YM Alias VIKO sebagai tersangka.

Sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di kota Gorontalo resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota, Kamis (13/02/2020).

IPDA Gita Putri Wulandari , S.Tr.K selaku kanit UPPA Polres Gorontalo Kota menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti, JK alias VIKI dan YM alias VIKO didapatkan bukti permulaan yang cukup keduanya melakukan aborsi.

Sepasang kekasih ini sengaja ingin menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan orang tua mereka dan JK menghubungi SL Alias ED yang diketahui adalah dukun beranak.

Selanjutnya dengan sadar JK dan YM meminta dukun beranak SL Alias ED menggugurkan kandungan YM.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro,A.P , S.I.K , M,T menjelaskan bahwa benar sepasang kekasih JK Alias VIKI dan YM Alias VIKO yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Gorontalo resmi di tahan karena terbukti melakukan aborsi Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.

“Kasus aborsi ini terungkap saat ari ari tidak bisa dikeluarkan oleh SL Alias ED dari perut YM sehingga YM disarankan oleh SL alias ED yang merupakan biang kampung yang membantu proses aborsi untuk ke rumah sakit, dan di salah satu rumah sakit ini terungkap bahwa YM baru saja melakukan Aborsi atas kesepakatan dirinya dan sang pacar JK” Jelas mantan Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont.

“Untuk JK alias VIKI di jerat dengan pasal 194 UU RI No.36 ttg kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau pasal 348 ayat ( 1 ) KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana sementara untuk YM Alias Viko dijerat dengan pasal pasal 194 UU RI No.36 tentang kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau pasal 346 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara” Terang Kapolres Gorontalo Kota.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT