Matakita.co (Boalemo) – Kejaksaan Negeri Boalemo menetapkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Berinisial SH alias Sofyan dan DB alias Danar, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo sebagai tersangka kasus Korupsi.
Pasalnya, Oknum ASN Sofyan yang juga Kepala BKAD, dan Danar sebagai kepala Seksi Pembiayaan dan Investasi, Bidang Prasarana Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Boalemo tersebut, di duga terlibat Tindak Pidana Korupsi Kasus pembangunan Irigasi air Dangkal, Embung, Dam Parit/long storage, dan Pintu air, di kabupaten Boalemo yang menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kemarin.
Kepala kejaksaan Negeri boalemo, B.Haryadi Nugroho, S.H.,M.H mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihak kejaksaan, terdapat dugaan kasus Korupsi pada pembangunan yang mengunakan anggaran dana DAK tersebut, yang melibatkan kedua Pejabat dilingkungan Pemda Boalemo.”
Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan ada dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemda Boalemo pada pembangunan yang mengunakan Dana Dak Tahun 2018 itu, dan pada Kamis (27/2) kemarin kami sudah menetapkan status dua orang oknum tersebut sebagai tersangka.” Ungkap Kajari Haryadi
Hariyadi juga mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan ini masih terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Boalemo.
” Yang pasti penyidikan perkara ini masih terus berlangsung.” Tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Boalemo H. Darwis Moridu belum merespon selullernya.