Matakita.co (Gorontalo) – Team Resmob Polda Gorontalo di bawah pimpinan Bripka Dedi Paneo melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang di laporkan di Polda Gorontalo beberapa waktu yang lalu.
Di bantu personil Pos Kepulauan batang dua Desa mayau maluku utara team Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di duga melarikan diri ke kepulauan batang dua tepatnya di rumah mertuanya.
Setelah di pastikan bahwa pelaku berada di rumah mertuanya maka team resmob langsung bergerak ke rumah mertua pelaku dan langsung menjemput pelaku, dari hasil interogasi team resmob dan pelaku, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap AR.
Setelah di interogasi team langsung membawa pelaku AM menuju kota bandara ternate untuk di bawa ke Gorontalo dengan menggunakan pesawat udara.
Sesuai informasi yang di dapatkan dari ketua team Resmob Polda Gorontalo yang melakukan penangkapan, di perkirakan team resmob dan pelaku pencabulan akan tiba di Polda Gorontalao pada besok hari Jumat, 12/03/2020.
Sesampainya di Polda Gorontalo Proses pemeriksaan akan di laksanakan oleh unit PPA Polda Gorontalo dan untuk pelaku akan di amankan di Rumah tahanan Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono Sik membenarkan bahwa team Resmob Polda telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang telah melarikan diri ke Kepulauan Batang Dua Desa Matyau Maluku Utara.
Kabid Humas menyampaikan nantinya sesampainya di Polda Gorontalo akan di tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apabila terbukti pelaku telah melakukan pencabulan, maka pelaku akan di tahan di rumah tahanan Polda Gorontalo.






































